tirto.id - Terdakwa dugaan kasus korupsi vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, meminta rekening istri dan ponsel anaknya yang disita jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung, dikembalikan. Pria yang juga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini mengeklaim, rekening istrinya tak berkaitan dengan kasus korupsi tersebut. Ia pun menyebut, rekening yang dikelola istrinya kerap digunakan untuk membiayai mertuanya yang sedang sakit.
"Mohon pak diserahkan soalnya habis sidang minggu depan, istri saya pulang, mau lihat mertua saya pak, supaya uang itu dikembalikan dikelola oleh saudaranya," kata Erintuah dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Selain itu, Erintuah juga meminta kepada hakim, untuk memerintahkan jaksa penuntut umum, mengembalikan ponsel anaknya yang turut disita sebagai bukti dalam kasus ini.
"Terus kemudian ada satu HP anak saya Pak, kebetulan di situ ada, anak saya sekarang sedang penempatan notaris Pak, ada di situ nomor kode alfanya pak di dalam HP itu," ujarnya.
Usai mendengar permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, memerintahkan kepada Erintuah untuk mengajukan permintaan tersebut secara tertulis melalui kuasa hukumnya.
"Nanti silakan bapak ajukan saja secara tertulis, atau melalui penasihat hukumnya. Silakan begitu ya, nanti kami pertimbangkan, tembusannya juga ada ke penuntut umum ya," kata hakim Teguh.
Sementara itu, sidang yang sedianya diagendakan untuk mendengar keterangan saksi batal dilaksanakan. Para saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak dapat hadir karena sakit dan punya keperluan mendesak ke luar kota. Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Teguh menunda sidang pemeriksaan tersebut, dan akan digelar kembali pada Selasa (7/1/2025).
"Demikian ya, sudah diperlihatkan oleh penuntut umum dan disaksikan juga oleh penasihat hukum saudara. Jadi pemeriksaan hari ini belum bisa kita lanjutkan," ujar hakim Teguh.
Sebelumnya, ketiga hakim pada PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yang telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera, hingga meninggal dunia.
Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjadja. Erintuah Damanik, menerima SGD48 ribu terlebih dahulu. Kemudian, Erintuah kembali menerima SGD140 ribu yang dibagi SGD38 ribu untuk Erintuah serta masing-masing SGD36 ribu untuk Heru dan Mangapul. Sisa uang sekitar SGD30 ribu disimpan oleh Erintuah.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung juga menyebut bahwa Lisa Rahmat dan Meiriza meminta bantuan kepada mantan penjabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang kemudian dikenalkan oleh Zarof kepada ketiga hakim tersebut untuk memberikan suap.
Atas perbuatannya, ketiga hakim tersebut didakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf c juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher