tirto.id - Pengacara Dini Sera, Dimas Yemahura, mengungkapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pernah menawarkan kelurga Dini dengan uang santunan sebesar Rp800 juta dengan syarat mencabut laporan terhadap kliennya.
Hal itu disampaikan Dimas saat bersaksi dalam sidang kasus pengaturan majelis atas vonis bebas Ronald, dengan terdakwa tiga hakim non-aktif PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Memang ada tawaran sejumlah uang yang itu pun sudah kami sampaikan kepada keluarga, hanya saja yang jadi penyesalan daripada kami adalah itu bukan murni menjadi sebuah santunan," kata Dimas dalam ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Diketahui, Ronald Tannur merupakan kekasih Dini Sera Afriyani. Dini dianiaya Ronald Tannur hingga meninggal dunia. Ronald lantas diproses hukum dan sempat divonis bebas oleh ketiga terdakwa. Namun, Ronald akhirnya divonis penjara karena terbukti membunuh Dini.
Dimas mengatakan, Lisa Rachmat, melalui dia, meminta keluarga Dini, untuk melakukan pencabutan laporan, melakukan perdamaian, dan menganggap peristiwa pembunuhan ini sebagai sebuah kecelakaan.
Dimas mengatakan, keluarga langsung menolak setelah dia menyampaikan permintaan dari Lisa Rahmat kepada keluarga Dini dan menjelaskan syarat dari santunan tersebut. Keluarga Dini pun tetap melanjutkan laporannya hingga saat ini terjadinya dugaan pengaturan majelis atas suap dari Lisa kepada tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald.
"Ada syaratnya, santunan itu santunan yang bersyarat dan itu saya sampaikan kepada keluarga korban, juga saya edukasi keluarga korban, dan keluarga korban memutuskan untuk, ya tidak menerima jika ada syarat seperti itu. Akhirnya kan penegakan hukumnya tidak bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.
Diketahui, ketiga hakim pada PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yang telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera, hingga meninggal dunia.
Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjadja. Erintuah Damanik, menerima SGD48 ribu terlebih dahulu, kemudian dia kembali menerima SGD140 ribu, kemudian dibagi SGD38 untuk Erintah, serta masing-masing SGD36 ribu untuk Heru dan Mangapul. Sisanya, SGD30 ribu disimpan oleh Erintuah.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung juga menyebut bahwa Lisa Rahmat dan Meiriza meminta bantuan kepada mantan penjabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang kemudian dikenalkan oleh Zarof kepada ketiga hakim tersebut untuk memberikan suap.
Atas perbuatannya, ketiga hakim tersebut didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher