Menuju konten utama

Kuasa Hukum Dini Sera Laporkan 3 Hakim PN Surabaya ke Bawas MA

Kuasa hukum menilai hakim sering menghentikan pernyataan yang bisa menjelaskan secara rinci kejadian Dini Sera meninggal dunia.

Kuasa Hukum Dini Sera Laporkan 3 Hakim PN Surabaya ke Bawas MA
Keluarga korban dan kuasa hukum Dini Sera melaporkan 3 hakim PN Surabaya ke Bawas MA, Rabu (31/7/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Pelaporan itu berkaitan dengan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera.

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yehamura, mengatakan bahwa pelaporan ke Bawas MA menjadi salah satu upaya keluarga memperjuangkan keadilan yang nyatanya sulit didapat di negeri ini. Selain itu, karena hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur diduga telah melanggar etik hingga akhirnya tidak memberikan keadilan.

"Materi pelaporan kami tentu adalah sifat dan etika hakim di dalam proses persidangan dan yang kedua adalah bagaimana hakim pada saat persidangan itu menurut kami tidak berjalan dengan fair. Tidak berjalan dengan adil, jujur, dan bijaksana," kata Dimas di kantor Sekretariat MA, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Dibeberkan Dimas, dalam persidangan, hakim juga kerap bersikap tendensius. Bahkan, saat pemeriksaan saksi dalam persidangan, hakim sering menghentikan pernyataan yang bisa menjelaskan secara rinci kejadiaan malam di mana Dini meninggal dunia.

"Ada sikap-sikap hakim yang lebih tendensius menghentikan saksi pada saat memberikan keterangan dan terbukti, dari pertimbangan hakim, kita ketahui dari putusan yang bisa kita baca semua, adanya kontradiktif antara pertimbangan dengan putusan," ucap Dimas.

Usai membuat laporan, kata Dimas, pihak dari Bawas MA mengaku bahwa setiap PN memiliki badan pengawas masing-masing. Padahal, dari pihak PN Surabaya sendiri tidak pernah menginformasikan akan hal itu dan cenderung bawas di pengadilan tak menjalankan tugasnya.

Lebih lanjut, Dimas mengaku hingga saat ini belum ada kejelasan yang dapat menenangkan pihak keluarga bahwa kejanggalan vonis akan diusut. Dia bahkan memandang bahwa sulitnya mendapatkan keadilan bagi rakyat kecil seperti keluarga Dini.

"Slogan murah, mudah, dan sederhana adalah bentuk kebohongan semata. Laporan yang kami sampaikan harus melewati proses-proses pemeriksaan yang tentunya memerlukan waktu cukup lama," ungkap Dimas.

Selanjutnya, kata Dimas, pihaknya akan mengawal proses kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diharapkan, kasasi itu dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diketahui, sebelumnya keluarga korban juga melaporkan tiga hakim tersebut kepada Komisi Yudisial. Keluarga korban juga sudah menjalankan RDPU dengan Komisi III DPR RI.

Baca juga artikel terkait KEMATIAN DINI SERA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto