tirto.id - Keluarga Dini Sera yang menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia oleh Gregorius Ronald Tannur melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan tersebut terkait vonis bebas terhadap Ronald.
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yehameru, menjelaskan pelaporan ini karena menduga adanya kejanggalan dari putusan hakim tersebut. Pelaporan itu pun didampingi oleh anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang membentuk koalisi Justice for Dini Sera.
"Menyampaikan laporan kami atas keputusan dari 3 Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Apa yang menjadi dasar-dasar laporan kami adalah terkait dengan kontradiksinya antara surat dakwaan dengan hasil pertimbangan hakim di dalam keputusan itu," kata Dimas di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).
Menurut Dia, pertimbangan hakim dalam putusan tersebut dipandang mengenyampingkan rekaman CCTV, hasil visum yang menunjukkan adanya luka majemuk, bahkan kesaksian dalam persidangan. Oleh karenanya, KY diharapkan dapat melakukan investigasi untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran etik hakim.
"Kami juga meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan keputusan pengadilannya. Dan kami meminta agar kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik," ucap dia.
Meski tidak bisa memberikan sanksi, namun dia meminta agar tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dapat diberhentikan. Sanksi itu pun hanya bisa diberikan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
"Kami paling lama hari Rabu (31/7/2024) akan melaporkan ke Bawas MA. Setelah ini, kami akan ke Komisi III DPR RI terlebih dahulu, karena ada RDPU," ungkap Dimas.
Di sisi lain, Rieke Diah Pitaloka mengaku dirinya bersama koalisi Justice for Dini Sera telah membuat petisi di change.org yang dalam satu hari sudah ditandatangani 2.000 orang. Gerakan ini muncul karena rasa keprihatinan terhadap keadilan bagi korban dan hukum peradilan negeri ini.
Rieke mengaku, jika kasus pembunuhan saja bisa menjadikan seorang terdakwa bebas, maka tidak menutup kemungkinan bagi kasus lainnya mendapatkan hal serupa. Dia pun memastikan akan mengawal kasus ini hingga ada keadilan bagi keluarga korban.
Ditambahkan Rieke, pihak KY juga menyatakan sudah membentuk tim investigasi untuk kasus ini. Kendati demikian, pelaporan tetap menjadi dasar tambahan dari investigasi kasus ini.
"Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan oleh Biro Investigasinya Komisi Yudisial, ternyata telah bergerak langsung membuat 2 tim, yaitu tim investigasi dan tim bagi pengawas hakim itu sendiri,” ujar Rieke.
Ayah Dini pun angkat bicara mengenai harapannya agar para hakim itu diberikan sanksi. Sebab, dia meyakini ada kejanggalan dari putusan bebas Ronald Tannur.
Ujang Suherman selaku ayah Dini mengaku, keadilan bagi anaknya harus didapatkan. KY dan Bawas MA pun diharapkan memberikan keadilan bagi almarhum anaknya.
“Harapan bahwa yang namanya hukum ditegakkanlah. Tidak masuk di akal buat bapak ini. Walaupun orang kampung juga, ini tidak masuk di akal, 12 tahun bebas,” ucap Ujang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang