Menuju konten utama

Pengacara Dini Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke MA

Hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur akan dilaporkan ke Mahkamah Agung oleh pihak keluarga korban.

Pengacara Dini Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke MA
Gregorius Ronald Tannur menunggu untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

tirto.id - Pengacara Dini Sera akan melaporkan hakim yang memberi vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur ke Mahkamah Agung. Hal itu lantaran putusan yang diberikan kepada terdakwa dipandang tidak memberikan rasa keadilan.

"Kami sebagai kuasa hukum juga akan melakukan laporan kepada Badan Pengawas Hakim di Mahkamah Agung atas putusan yang ada di PN Surabaya ini," kata kuasa hukum korban, Dimas Yehamura, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (26/7/2024).

Dimas menegaskan, dirinya bahkan akan melaporkan itu bersama sejumlah pihak lainnya yang juga memandang adanya kesalahan dari putusan itu. Pelaporan ini pun diklaimnya sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan yang ada di Indonesia.

"Karena kita tahu dengan putusan ini kita bisa paham sekarang bahwa mencari keadilan di Indonesia sangat tidak mudah, sangat sulit, bahkan orang yang sudah jelas-jelas meninggal, di sana dikatakan bahwa dia meninggal tapi membebaskan orang yang membunuh," ungkap Dimas.

Keluarga Dini, kata Dimas, sangat kecewa atas vonis hakim tersebut. Bahkan, mereka mendoakan agar hakim yang memvonis bebas mendapatkan hukuman setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.

Di sisi lain, Dimas sangat mengapresiasi Kejaksaan yang sudah menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

"Siap, kami siap membantu dan mengawal (kasasi itu)," tutur dia.

Diketahui dalam kasus ini terdakwa divonis bebas oleh hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024). Terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas sangkaan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Hakim menimbang bahwa Ronald tidak melakukan penganiayaan yang menjadi penyebab meninggalnya korban, melainkan karena minuman keras. Meskipun, diakui adanya luka di bagian hati korban.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minuman-minuman beralkohol saat karaoke, sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap hakim Eriantuah.

Baca juga artikel terkait RONALD TANNUR atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang