tirto.id - Komisi Yudisial (KY) tidak menutup peluang untuk menerjukan tim investigasi dalam memeriksa putusan perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti, yang merupakan pacarnya hingga meninggal dunia.
Anggota Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan, KY tidak menerima pelaporan atas putusan terdakwa Ronald Tannur. Namun, Mukti, yang juga Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, mengatakan KY berinisiatif untuk memeriksa putusan yang mendapat perhatian publik itu.
"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut," kata Mukti dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/7/2024).
Tim investigasi akan memeriksa ada-atau-tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada hakim yang memutus perkara tersebut. Di sisi lain, KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim bila ada bukti-bukti pendukung.
"Agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," tutur Mukti.
Gregorius Ronald Tannur sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023. Dini juga terlindas oleh mobil Ronald saat bersandar di luar pintu berdasar hasil rekonstruksi.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan yaitu Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Ia pun dituntut 12 tahun penjara dan restitusi bagi keluarga korban senilai Rp263,6 juta.
Akan tetapi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lewat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Majelis menilai Ronald tidak bersalah karena Ronald tidak melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, tetapi akibat minuman keras. Oleh karena itu, hakim menyatakan anak eks Anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, tidak melanggar pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Terkini, setelah hakim Pengadilan Negeri Jawa Timur memvonis bebas, Kejaksaan memastikan untuk banding atas putusan tersebut.
"Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kamis (25/7/2024).
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher