Menuju konten utama

Kejaksaan Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan menilai vonis bebas terhadap Ronald Tannur tidak didasarkan fakta di lapangan dan yang diajukan JPU.

Kejaksaan Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

tirto.id - Kejaksaan akan mengajukan kasasi sebagai langkah hukum lanjutan atas putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti, pacarnya hingga meninggal dunia.

"Kami akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis (25/7/2024).

Harli menjelaskan, dalam kasus ini jaksa menuntut 12 tahun penjara kepada terdakwa dengan sejumlah bukti-bukti yang diyakini menguatkan perbuatan itu. Hakim pun dipandang tidak tepat memberikan vonis bebas Ronald Tannur yang diketahui merupakan anak dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurut Harli, pertimbangan hakim bahwa korban meninggal dunia karena efek alkohol juga dipandang sumir. Sebab, alkohol tidak bisa menjadi penyebab tunggal, tanpa adanya faktor lain di kasus ini.

"Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kami dakwakan soal melindasnya. Membunuhnya. Justru menurut kami kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir," ucap Harli.

Lebih lanjut, Harli berpandangan, pernyataan bahwa terdakwa sempat membantu korban bernapas juga tidak masuk akal jika dicocokan dengan bukti CCTV. Kejaksaan, kata Harli mempertanyakan logika seseorang melakukan penganiayaan, lalu tiba-tiba menolong korban dengan memberikan napas buatan.

"Tidak memenuhi keadilan, tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Pertimbangan hakim itu sangat sumir, tidak didasarkan fakta yang diajukan oleh JPU dan fakta di lapangan yang paling miris, dakwaan itu tidak hanya pembunuhan tapi banyak lapisnya tapi enggak ada yang kena," ungkap dia.

Diketahui, dalam kasus ini terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas sangkaan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Hakim menimbang bahwa Ronald tidak melakukan penganiayaan yang menjadi penyebab meninggalnya korban, melainkan karena minuman keras. Meskipun, diakui adanya luka di bagian hati korban.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minuman-minuman beralkohol saat karaoke, sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap hakim Eriantuah.

Dalam perkara ini, Ronald didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023. Dini juga terlindas oleh mobil Ronald saat bersandar di luar pintu berdasar hasil rekonstruksi.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan yaitu Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN RONALD TANNUR atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto