tirto.id - Mangapul dan Erintuah Damanik, mengungkapkan pesan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat. Dua hakim vonis bebas Ronal Tannur itu mengungkap pesan terkait pembagian uang vonis bebas.
Mangapul dan Erintuah, kompak mengungkapkan bahwa Rudi mengatakan 'Jangan lupa aku' kepadanya terkait dengan uang suap yang diberikan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
"Jadi, waktu itu yang tentang pembagian Pak Ketua, karena beliau bilang, Pak Erin bilang dari sejak kami ditunjuk Pak Rudi, melalui Pak Wakil, 'eh jangan lupa aku' ah, begitu. Dia yang bilang sama kami, eh kita sisihkan sama Pak Ketua karena berapa kali kami berdua ketemu dia ingatkan saya katanya begitu," kata Mangapul dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Awalnya, Mangapul mengaku menerima uang 140 ribu Dolar Singapura dari pihak Ronald Tannur, sebagai ucapan terima kasih atas vonis bebas yang diberikan. Uang itu kemudian disisihkan untuk Rudi sebesar 20 ribu Dolar Singapura. Kemudian, 10 ribu Dolar Singapura untuk Panitera pengganti. Masing-masing 36 ribu Dolar Singapura untuk Mangapul dan Heru Hanindyo, serta 38 ribu Dolar Singapura untuk Erintuah Damanik.
"Itu, kan, satuan 1.000, ya, 140 ribu SGD. Jadi, waktu itu karena Pak Erintuah Damanik menyatakan sama kami, sama saya, bahwa ini akan disisihkan, nanti sisanya baru kami bagi. Sisihkan itu menurut beliau untuk Pak Ketua, ketua yang lama Pak Rudi," ungkap Mangapul.
Senada Erintuah juga mengaku mengetahui soal pesan dari Rudi. Dia menyebut Rudi menunjuknya sebagai ketua majelis hakim kasus Ronald atas permintaan dari Lisa.
"Karena waktu beliau ketemu saya, tanggal 5 dia bilang, Lai, saya tunjuk ketua majelis anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa, 'Jangan lupakan saya' itu omongan Pak Ketua. Dan itu dikatakan Pak Ketua tiga kali," kata Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Diketahui, Mangapul dan Erintuah bersama dengan Heru merupakan terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Ronalad merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera, hingga meninggal dunia.
Sedangkan, Lisa dan Meirizka, terdakwa pemberi suap yang dalam dakwaan disebutkan bahwa mereka memberikan suap kepada para hakim melalui Zarof Ricar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama