Menuju konten utama

Kritik Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Sahroni: Anda Sakit!

Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menilai putusan bebas terdakwa penganiayaan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, bermasalah.

Kritik Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Sahroni: Anda Sakit!
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni batal malaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY ke Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023). Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, geram atas putusan vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bendahara Umum Nasdem tersebut menduga dan curiga bahwa ada proses hukum yang tidak benar karena perbedaan vonis hakim dengan tuntutan jaksa.

“Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai Pimpinan Komisi III yang membidangi Hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut, rusak penegakkan hukum kita," kata Sahroni dalam keterangan, Kamis (25/7/2024).

Hakim PN Surabaya, lewat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti, pacarnya hingga meninggal dunia.

Majelis menilai Ronald tidak bersalah karena Ronald tidak melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, tetapi akibat minuman keras. Oleh karena itu, hakim menyatakan anak eks Anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, tidak melanggar pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sahroni menilai, bukti perkara sudah terang sehingga Ronald dinyatakan bersalah. Ia pun menilai hakim sakit.

"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal, masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Jadi, teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!,” kata Sahroni.

Sahroni mendesak agar Kejaksaan Agung langsung mengajukan banding terkait putusan tersebut. Ia pun meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim yang mengadili perkara, karena diduga terdapat kesalahan atau kecacatan proses.

“Saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat. Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak. Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita,” kata Sahroni.

Menurut Sahroni, hukuman terhadap pelaku akan sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum.

“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum sedang dipertaruhkan. Jangan hukum jadi tebang pilih begini, mentang-mentang anak siapa jadi berbeda perlakuannya. Sangat memuakkan dan memalukan,” tutup Sahroni.

Ronald sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023. Dini juga dilindas oleh mobil Ronald saat bersandar di luar pintu berdasarkan hasil rekonstruksi.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan yaitu Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Ia pun dituntut 12 tahun penjara dan restitusi bagi keluarga korban senilai Rp263,6 juta.

Terkini, setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas, Kejaksaan memastikan untuk banding atas putusan tersebut.

"Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kamis (25/7/2024).

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN RONALD TANNUR atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher