tirto.id - Ketua majelis hakim vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengaku menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Uang itu diterima setelah melakukan musyawarah bersama dengan dua hakim lainnya yaitu, Mangapul dan Heru Hanindyo guna menyepakati pemberian vonis bebas pada Ronald Tannur.
Hal tersebut, disampaikan oleh Erintuah saat dihadirkan sebagai saksi sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat.
"Kita kan sudah musyawarah [vonisnya] bebas. Katanya dia mau janjikan sesuatu. Kan itu," kata Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
"Saya bilang ya sesuai musyawarah kita memang musyawarahnya [vonis] bebas, saya bilang iya betul. Sesuai musyawarah ini harus bebas," tambahnya.
Dia mengatakan, bertemu dengan Lisa di bandara dan menerima uang senilai 140 dolar Singapura dengan memberitahukan pada Lisa bahwa telah ada kesepakatan vonis bebas untuk Ronald.
Kemudian, dia menjelaskan uang tersebut dibagikan kepada Mangapul, Heru, Panitera Pengganti Suwanto dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono.
Uang itu, kata Erintuah, kemudian disisihkan untuk Rudi sebesar 20 ribu dolar Singapura dan 10 ribu dolar Singapura untuk panitera pengganti. Sementara untuk hakim Mangapul dan Heru Hanindyo masing-masing menerima 36 ribu dolar Singapura dan 38 ribu dolar Singapura untuk Erintuah.
Erintuah juga mengaku ditunjuk oleh Rudi Suparmono menjadi ketua majelis hakim, sesuai permintaan Lisa.
Erintuah mengaku awalnya ia sempat menolak pemberian uang dari Lisa usai ditunjuk menjadi ketua majelis hakim perkara tersebut, demi membebaskan Ronald Tannur. Saat itu, dia berdalih harus melihat perkara ini terlebih dahulu kepada Lisa.
"Saya harus melihat perkaranya dulu. Saya bilang gitu. Dia bilang, 'ini aman pak' karena dikatakan waktu itu 'penuntut umum sama penyidik sudah kita amankan'. Saya tidak terlalu jauh menanya itu, tapi dia bilang seperti itu. Saya katakan, tunggu. Saya harus melihat perkaranya dulu," tuturnya.
Sementara itu, setelah dia menerima uang 140 ribu dolar Singapura dari Lisa, dirinya baru mengetahui bahwa ternyata Mangapul dan Heru sudah terlebih dahulu mendapatkan uang suap tersebut.
Kemudian, dia mengaku mengatakan pada Lisa akan memberikan dissenting opinion atau memberikan pendapat yang berbeda atas hasil musyawarah bebas, untuk Ronald.
Kemudian, atas ancaman pada Lisa tersebut, dia kembali menerima uang sejumlah 48 dolar Singapura dari Lisa ditempat yang sama saat dia menerima uang 140 ribu dolar Singapura sebelumnya.
Diketahui, Erintuah dan Mangapul bersama dengan Heru, merupakan terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera, hingga meninggal dunia. Mereka adalah hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sedangkan, Lisa dan Meirizka merupakan terdakwa pemberi suap yang dalam dakwaan disebutkan bahwa mereka memberikan suap kepada para hakim melalui Zarof Ricar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto