Menuju konten utama

DPR: Hakim Mestinya Pakai Dolus Eventualis Jerat Ronald Tannur

Habiburokhman mengatakan, hakim seharusnya bisa memakai Dolus Eventualis untuk menjerat Ronald.

DPR: Hakim Mestinya Pakai Dolus Eventualis Jerat Ronald Tannur
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memegang palu sidang usai dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku prihatin atas putusan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti, pacarnya hingga meninggal dunia. Menurutnya, hakim seharusnya bisa memakai Dolus Eventualis untuk menjerat Ronald.

"Kalau saya mengikuti kasusnya, melihat videonya, menurut saya, semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau Dolus Eventualis," kata Habiburohkman di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Sebagai informasi, Dolus Eventualis merupakan pelaku menyadari kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki. Namun, kesadaran tentang kemungkinan terjadinya akibat lain itu tidak membuat pelaku membatalkan niatnya dan ternyata akibat yang tidak dituju tersebut benar-benar terjadi.

Menurut Wakil Ketum Partai Gerindra itu, meskipun Ronald tidak berniat membunuh, seharusnya hakim melihat unsur kemungkinan sadar dari perbuatan terdakwa, sehingga korban bisa meninggal dunia.

"Nah ini yang menurut saya satu persoalan penting dalam putusan tersebut," ucap Habiburokhman.

Ia pun berharap jaksa melakukan banding terhadap putusan kasus ini. Ia pun memastikan DPR siap mengawal perkara ini di pengadilan tingkat banding.

"Agar korban almarhumah bisa mendapatkan keadilan," tutup Habiburokhman.

Sebelumnya, Kejaksaan akan mengajukan kasasi sebagai langkah hukum lanjutan atas putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Kami akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis (25/7/2024).

Diketahui, terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas sangkaan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Hakim menimbang bahwa Ronald tidak melakukan penganiayaan yang menjadi penyebab meninggalnya korban, melainkan karena minuman keras. Meskipun, diakui adanya luka di bagian hati korban.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minuman-minuman beralkohol saat karaoke, sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap hakim Eriantuah.

Dalam perkara ini, Ronald didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023. Dini juga terlindas oleh mobil Ronald saat bersandar di luar pintu berdasar hasil rekonstruksi.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan yaitu Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait RONALD TANNUR atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang