tirto.id - Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa dirinya belum pernah melakukan rapat secara khusus untuk membahas asuransi Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan bermotor.
"Belum ada rapat mengenai itu," kata Jokowi dalam acara peluncuran Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan implementasi terhadap program asuransi wajib ini tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
PP tersebut nantinya akan mengatur ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
“Mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR,” ujar dikutip dari keterangan resminya, Senin (22/7/2024).
Ogi menjelaskan, program asuransi wajib tersebut sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), di mana saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.
UU PPSK tersebut mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Salah satu poinnya adalah mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga, yakni TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Dalam UU P2SK, dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.
“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut. Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan,” ujar dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto