Menuju konten utama

Keluarga Dini Mengadu ke DPR Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Habiburokhman pun menyatakan Komisi III DPR RI bakal lebih sering mengundang dan mendengar permasalahan yang dialami masyarakat, terutama di bidang hukum.

Keluarga Dini Mengadu ke DPR Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Wakil Ketua DPP Partai Gerindra, Habiburokhman. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd)

tirto.id - Komisi III DPR RI mengundang perwakilan keluarga mendiang Dini Sera Afrianti yang menjadi korban kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur yang kini sudah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan pihaknya ingin mendengarkan aduan dari keluarga korban karena bebasnya Ronald dirasa ada kejanggalan.

"Kalau dari rekaman video yang kami lihat di media sosial dan di televisi, sebenarnya enggak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas," kata Habiburokhman dikutip dari Antara, Senin (29/7/2024).

Berdasarkan agenda kerja Senin ini, Komisi III DPR RI bakal menerima audiensi dari keluarga almarhum Dini Sera Afrianti pada pukul 13.00 WIB. Untuk diketahui, DPR RI sedang menjalani masa reses setelah penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 pada awal Juli 2024.

Habiburokhman pun menyatakan Komisi III DPR RI bakal lebih sering mengundang dan mendengar permasalahan yang dialami masyarakat, terutama di bidang hukum. Sehingga walaupun dalam masa reses, menurut dia, pihaknya akan tetap bekerja untuk mendengar permasalahan tersebut.

"Kami akan meresponsnya dengan memaksimalkan wewenang kami pada bidang pengawasan kepada mitra-mitra kami pada bidang hukum," kata Habiburokhman.

Pada Rabu (24/7/2024), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.

Selain itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.

Baca juga artikel terkait RONALD TANNUR ANIAYA DINI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin