Menuju konten utama

Sekjen PAN Sarankan KPK Ikut Cermati Vonis Bebas Ronald Tannur

Sekjen PAN Eddy Soeparno menilai peran KPK bisa dilibatkan guna memastikan tidak ada unsur gratifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur.

Sekjen PAN Sarankan KPK Ikut Cermati Vonis Bebas Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur menunggu untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

tirto.id - Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno, menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjun melakukan investigasi terkait vonis bebas Ronald Tannur yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasih Dini Sera Afrianti, hingga meninggal dunia

"Jika diperlukan, peran KPK juga bisa dilibatkan untuk memastikan tidak ada potensi korupsi maupun gratifikasi yang menjadi latar belakang putusan bebas ini," kata Eddy di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Eddy mewanti-wanti putusan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ini mencederai institusi kehakiman.

"Jangan sampai institusi kehakiman tercederai reputasinya karena putusan hakim yang agak di luar nalar ini," ucap Eddy.

Menurut Eddy, putusan bebas Ronald Tannur ini telah mengusik rasa keadilan di tengah masyarakat. Ia mengatakan aksi kekerasan yang dilakukan Ronald Tannur sangat jelas dalam bukti audio dan visual, yang viral dilihat oleh masyarakat.

"Apa penjelasannya vonisnya justru bebas? Ini yang mengusik rasa keadilan masyarakat," kata Eddy.

Ia mengatakan seandainya Dini tidak meninggal pun, Ronald Tannur secara jelas melakukan penganiayaan. Sebab, kata dia, secara jelas fakta dan bukti yang dikumpulkan kejaksaan menunjukkan penganiayaan hingga korban meninggal.

"Inilah yang membuat publik bereaksi dan memprotes putusan ini," tutur Eddy.

Eddy pun mendorong pimpinan Komisi III DPR RI dari PAN untuk mendalami putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa.

"Di internal saya mendorong pimpinan komisi hukum dari PAN untuk melakukan pendalaman terhadap majelis hakim yang memberikan putusan janggal, yaitu bebas," tutup Eddy.

Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas sangkaan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Hakim menimbang bahwa Ronald tidak melakukan penganiayaan yang menjadi penyebab meninggalnya korban, melainkan karena minuman keras. Meskipun, diakui adanya luka di bagian hati korban.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minuman-minuman beralkohol saat karaoke, sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap hakim Eriantuah.

Dalam perkara ini, Ronald didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023. Dini juga terlindas oleh mobil Ronald saat bersandar di luar pintu berdasar hasil rekonstruksi.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan yaitu Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN RONALD TANNUR atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto