Menuju konten utama

DPR akan Undang Keluarga Dini Afriyanti, Kekasih Ronald Tannur

Komisi III DPR RI akan menggelar RDPU dengan keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur, pada Senin (29/7/2024).

DPR akan Undang Keluarga Dini Afriyanti, Kekasih Ronald Tannur
Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman mengikuti jalannya pelantikan Wakil Ketua Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2023).ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, pada Senin (29/7/2024) mendatang.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, mereka telah menghubungi keluarga dan kuasa hukum keluarga korban setelah mendengar putusan bebas Ronald Tannur yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Habiburokhman pun sudah mendapat konfirmasi bahwa pihak keluarga akan hadir dalam RDPU tersebut.

"Pada Senin 29 Juli 2024 mendatang Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga dan lawyer perkara tewasnya almarhum Dini. Kami sudah menghubungi pihak keluarga dan lawyernya, mereka siap untuk hadir," kata Habiburohkman saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (26/7/2024).

Pria yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengungkapkan rasa prihatinnya atas putusan vonis Ronald Tannur. Ia pun menekankan putusan hakim dinilai tidak mencerminkan keadilan.

"Kami merasa putusan tersebut tidak adil, dan kami meminta jaksa untuk kasasi," ucap Habiburohkman.

Habiburokhman mengatakan dalam RDPU itu, Komisi III DPR RI juga mengundang ahli-ahli hukum guna memperkuat argumentasi kasasi jaksa.

"Pada RDPU tersebut kami juga akan mengundang ahli-ahli hukum diantaranya Asep Iwan untuk bisa memperkuat argumentasi kasasi jaksa," tutup Habiburokhman.

Gregorius Ronald Tannur sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023. Dini juga terlindas oleh mobil Ronald saat bersandar di luar pintu berdasar hasil rekonstruksi.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan yaitu Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Ia pun dituntut 12 tahun penjara dan restitusi bagi keluarga korban senilai Rp263,6 juta.

Akan tetapi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lewat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Majelis menilai Ronald tidak bersalah karena Ronald tidak melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, tetapi akibat minuman keras. Oleh karena itu, hakim menyatakan anak eks Anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, tidak melanggar pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Terkini, setelah hakim Pengadilan Negeri Jawa Timur memvonis bebas, Kejaksaan memastikan untuk banding atas putusan tersebut.

"Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kamis (25/7/2024).

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN RONALD TANNUR atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher