tirto.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menonaktifkan ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, dari keanggotan partai dan DPR RI. Bagi PKB, langkah itu adalah bentuk komitmen partai atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh putra kadernya terhadap almarhum Dini Sera Afrianti.
"Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Heru Widodo, di Jakarta, Selasa (30/7/2034).
Heru mengatakan bahwa PKB tidak akan pernah menoleransi siapa pun anggota serta keluarganya yang terseret masalah hukum. Dia juga menyebut PKB tidak akan pernah memberikan perlindungan.
"Ini menjadi komitmen bagi PKB, tidak akan pernah memberikan perlindungan atau pun toleransi kepada anggota atau pun keluarga tersangka," tutur Heru.
Ayah Almarhum Dini Sera Mencari Keadilan
Ayahanda almarhumah Dini Sera Afrianti, Ujang Suherman, berharap ada keadilan untuk mereka usai Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Kalau bapak, minta keadilan saja. Yang penting yang bersangkutan itu ditindak lanjut, dihukum," kata Ujang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Ujang menilai bahwa vonis bebas terhadap Ronald beberapa waktu lalu tak masuk akal. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan 12 tahun penjara.
"Divonis bebas, kan, enggak masuk di akal. Bapak sebagai orang tua yang bodoh udah kaget, apalagi orang yang pintar-pintar begitu," ucap Ujang penuh kekecewaan.
Di ruang rapat Komisi III DPR RI, adik Dini, Alfika Risma, juga menuntut keadilan atas vonis bebas terhadap terdakwa Ronald.
"Saya datang ke sini bersama bapak saya didampingi kuasa hukum saya untuk menyuarakan aspirasi saya agar didengar oleh rekan-rekan media sekalian juga. Saya memperjuangkan ini terutama untuk kakak kandung saya, Almarhumah Dini, serta ibu saya yang sudah meninggal tiga bulan yang lalu," kata Alfika.
Gregorius Ronald Tannur sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023. Berdasarkan hasil rekonstruksi, Ronald diketahui melindas Dini dengan mobil saat bersandar di luar pintu Lenmarc Mall.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan, yaitu Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP atau Pasal 359 dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Dia pun dituntut 12 tahun penjara dan restitusi bagi keluarga korban senilai Rp263,6 juta.
Namun, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, justru memvonis bebas Ronald Tannur dengan alasan bukti perkara tidak cukup menguatkan dakwaan JPU.
Hakim meyakini Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3, Pasal 359, dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Majelis hakim malah menyebut Dini meninggal karena minum alkohol. Hakim turut menuturkan bahwa tidak ada saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi