tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ayah kandung terpidana Ronald Tannur, yakni Edward Tannur terkait dugaan suap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pemeriksaan itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut, penyidik memeriksa Edward Tannur dalam kapasitas sebagai saksi.
“Hari ini Edward Tannur diperiksa di Surabaya,” tutur Harli saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).
Tidak hanya memeriksa Edward, Harli mengaku bahwa penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan itu pertama kalinya dilakukan usai dia dieksekusi atas putusan kasasi lima tahun penjara.
“RT infonya diperiksa juga di Rutan,” ungkap Harli.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini penyidik juga telah menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kartika Kejaksaan Agung sejak pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, Zarof nampak menggunakan rompi merah muda khas Kejaksaan Agung dan menutup wajahnya dengan masker. Tangan Zarof Ricar terlihat terborgol dan dia menunduk tanpa menjawab pertanyaan awak media mengenai perkara suap tersebut.
Harli mengaku bahwa pemeriksaan Zarof ini adalah lanjutan dari permintaan keterangan, kemarin (4/11/2024). Setelah menjalani pemeriksaan dengan Badan Pengawas MA hingga sore, Zarof lanjut diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.
"Rencananya ZR diperiksa juga, lanjutan oleh penyidik," ujar Harli saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (5/11/2024).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz