Menuju konten utama

KY Periksa Tiga Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur

Pemeriksaan terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dilakukan KY di Surabaya.

KY Periksa Tiga Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur
komisi yudisial. tirto/andrey gromico

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan kepada tiga majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera. Pemeriksaan itu dilakukan atas dugaan kejanggalan dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya.

"Ya, proses pemeriksaan berjalan," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (19/8/2024).

Mukti menerangkan pemeriksaan terhadap para hakim tersebut pertama kalinya dilakukan. Namun, berbeda dari pihak pelapor yang diperiksa di kantor KY, ketiga hakim tersebut diperiksa di Surabaya.

"Tim sudah di Surabaya," ungkap Mukti.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yehamura, mengakui sudah tahu akan adanya pemeriksaan KY kepada tiga hakim itu. Dia memandang bahwa komitmen KY untuk mengusut kasus ini patut diapresiasi.

Dia berharap bahwa KY juga tetap berkomitmen menyelesaikan semua pemeriksaan akhir Agustus ini dan langsung memberikan rekomendasi atas adanya kejanggalan vonis kepada Ronald Tannur.

"Saya harap keputusan tersebut dapat memberikan petunjuk dan kesimpulan dari pemeriksaan KY lalu memberikan hukuman seberat-beratnya kepada majelis hakim ini karena vonis bebas itu benar-benar sangat menyakiti hati keluarga korban dan masyarakat Indonesia," ucap Dimas kepada reporter Tirto.

Diketahui, dalam perkembangan terakhir, kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yehamura, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) sebagai pelapor kasus dugaan pelanggaran etik hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pelaporan Dimas kala itu, berkaitan dengan vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas Gregorius Ronald Tannur.

Dimas menjelaskan saat diperiksa KY, dirinya membawa sejumlah bukti yang diperlihatkan kepada hakim KY. Dua di antara bukti tersebut adalah rekaman kamera CCTV dan bukti bayar visum.

"Kami sudah menyampaikan semua ini di persidangan termasuk tadi terkait dengan rekaman CCTV yang itu dikatakan oleh hakim tidak menunjukkan adanya peristiwa perlindasan dan sebagainya," kata Dimas di kantor KY, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).

Baca juga artikel terkait DINI SERA AFRIANTI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto