tirto.id - Mahkamah Agung (MA) akan mengirimkan usulan pemberhentian sementara terhadap tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas terdakwa penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera, ke presiden.
Ketiga hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut yaitu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, mereka ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024).
"Maka secara administrasi hakim tersebut, akan diberhentikan sementara dari jabatanya oleh Presiden atas usulan MA," kata Juru Bicara MA, Yanto, kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Yanto mengatakan, apabila ketiga hakim tersebut diputus bersalah dalam kasus ini, maka mereka akan diusulkan pemberhentian secara tidak dengan hormat ke presiden.
"Apabila dikemudian hari dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan tetap, maka ketiga hakim tersebut, akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan kekecewaannya atas ditangkapnya ketiga hakim ini, sebab, katanya tindakan ini telah mencoreng kebahagiaan para hakim yang baru saja mendapatkan kenaikan gaji.
"MA merasa kecewa dan prihatin karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim berdasarkan revisi PP Nomor 94 tahun 2012," tuturnya.
Diketahui, Kejagung telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap ketiga hakim tersebut, dan datu orang pengacara bernama Lisa Rahmat, kemarin. Lisa juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penggeledahan pertama, dilakukan di rumah Lisa Rahmat di Surabaya dan ditemukan uang tunai Rp1.190.000.000, US$ 451.7000, SG$717.043, dan sejumlah catatan transaksi. Kemudian, penggeledahan di apartemen milik Lisa Rahmat di Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan pecahan uang dalam bentuk dollar Amerika dan Singapur totalnya 2,6 miliar, catatan pemberi uang, serta barang bukti elektronik.
Kemudian, penggeledahan di apartemen milik tersangka Erintuah Damanik di Surabaya ditemukan uang Rp97 juta, SG$32.000, Ringgit Malaysia 35.992,25, dan barang bukti elektronik. Kemudian, penggeledahan di rumah tersangka yang sama di Mijen, Semarang, ditemukan uang tunai US$6.000, uang tunai SG$300, dan barang bukti elektronik.
Selain itu, apartemen milik Heru di Surabaya juga digeledah dengan temuan uang tunai Rp104 juta, US$2.200, SG$9.100, Yen 100.000, dan barang bukti elektronik. Terakhir, penggeledahan di apartemen milik tersangka Mangapul di Surabaya ditemukan uang tunai Rp21.400 juta, US$2000, SG$32.000, dan barang bukti elektronik.
Untuk ketiga hakim, penyidik menjerat dengan pasal 5 ayat 2 Jo pasal 6 ayat 2 Jo pasal 12 e Jo pasal 12 B Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 dengan UU nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Sedangkan, tersangka Lisa, dijerat pasal 5 ayat 1 juncto pasal 6 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2021 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang