tirto.id - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengaku sedih dan pusing atas tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari sehingga berujung dipecat dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Megawati mengatakan tidak seharusnya sosok pemimpin melakukan tindakan tak terpuji itu.
Hal itu disampaikan Megawati dalam sambutannya pada acara pengambilan pengucapan sumpah janji jabatan pengurus DPP PDIP masa bakti 2019-2024 diperpanjang hingga 2025 di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
"KPU kemarin. Itu saya ngomong begini kenapa? karena saya warga bangsa. Sedih saya melihat yang namanya pemerintahan Republik Indonesia, kok begitu ya, pusing saya," kata Megawati.
Presiden RI ke-5 itu mengatakan KPU memiliki fungsi untuk mengayomi masyarakat. Sebab, dia menilai masyarakat masih dalam bayang-bayang kemiskinan, ketidakadilan dan berbagai pembelengguan untuk berpartisipasi dengan setara dalam seluruh proses kehidupan dan berbangsa.
"Padahal, fungsinya mengayomi, memberikan tadi saya ngomong, masih terjaga oleh kemiskinan, ketidakadilan, dan berbagai pembelengguan atas hak-haknya untuk berpartisipasi dengan setara dalam seluruh proses politik, ekonomi dan pembangunan kemajuan bangsa," ucap Megawati.
Megawati sendiri tiba di lokasi pada pukul 09.30 WIB. Dia datang didampingi putranya yang juga Ketua DPP PDIP, M Prananda Prabowo. Dalam satu mobil, Mega turut mendampingi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang duduk pada bagian kursi depan mobil.
Kedatangan Megawati di lokasi disambut langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, dan sejumlah elite DPP partai berlogo banteng moncong putih itu.
Untuk diketahui, perkara yang menyeret Hasyim ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Ketua DKPP, Heddy Lukito, mengatakan pihaknya mengabulkan seluruh pengaduan pengaduan dalam perkara yang berujung pemecatan Hasyim dari jabatan Ketua KPU dan anggota.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy membacakan putusan perkara itu yang digelar secara daring.
DKPP lantas meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini disampaikan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," tutur Heddy.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin