Menuju konten utama

Menko Hadi Bagikan Aset BLBI Rp2,77 T ke Sembilan Kementerian

Aset tersebut berupa properti yang diserahkan dengan nilai total Rp2,77 triliun atau seluas 989,17 ribu meter persegi.

Menko Hadi Bagikan Aset BLBI Rp2,77 T ke Sembilan Kementerian
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan sejumlah pejabat lainnya usai menandatangani penyerahan aset hasil penyitaan kasus BLBI, Jumat (5/7/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengungkapkan pemerintah resmi menyerahkan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada 9 Kementerian/Lembaga (K/L). Aset tersebut berupa properti yang diserahkan dengan nilai total Rp2,77 triliun atau seluas 989,17 ribu meter persegi.

"Aset yang dilakukan PSP (penetapan status penggunaan) dan berita acara serah terima yang kita tandatangani pada hari ini nilainya mencapai Rp2,77 Triliun atau seluas 989,168 meter persegi," kata Hadi dalam konferensi pers usai penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Eks BLBI, di Kantornya, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Aset eks BLBI akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA), Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kemudian ke Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Stastisik (BPS), dan Ombudsman Republik Indonesia.

Sementara lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut antara lain diperuntukkan sebagai gedung kantor layanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti. "Dan aset ini harus sekali lagi, harus segera digunakan oleh Kementerian, Lembaga," tegas Hadi.

Ini perlu dilakukan agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak bisa menduduki kembali aset-aset yang telah dikembalikan ke negara itu. Selain itu, dengan penyerahan aset ini kepada 9 K/L, Hadi berharap agar masyarakat dapat melihat bahwa aset eks BLBI ini digunakan dengan maksimal untuk mendukung kinerja maupun target masing-masing K/L dalam melayani masyarakat.

"Baru saja kita melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan atau PSB Aset eks BLBI kepada 9 Kementerian/Lembaga. Dan hal ini merupakan tindak lanjut dari Pengelolaan Aset Property eks BLBI Oleh Satgas BLBI," ujar Hadi.

Sementara itu, sejak satgas BLBI dibentuk pada 2021, sampai saat ini telah memperoleh pengembalian aset mencapai Rp38,2 Triliun. Dengan rincian, Pendapatan Negara Bukan Pajak ke kas negara senilai Rp1,5 triliun, kemudian dalam bentuk sita barang jaminan harta kekayaan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 19,37 juta meter persegi atau setara dengan 17,7 triliun.

Ketiga dalam bentuk penguasan aset property seluas 20,86 juta meter persegi atau setara dengan Rp9,1 triliun. Keempat dalam bentuk PSP dan hibah kepada Kementerian/Lembaga seluas 3,83 juta meter persegi atau setara dengan Rp5,9 triliun.

"Dan yang kelima dalam bentuk PMN (Penyertaan Modal Negara) non tunai Seluas 670.837 meter persegi Atau setara dengan Rp3,7 Triliun," rinci Hadi.

Baca juga artikel terkait BLBI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang