tirto.id - Pemerintah bakal memanfaatkan lahan bekas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengakselerasi realisasi program pembangunan 3 juta rumah rakyat. Tidak hanya itu, aset-aset bekas korupsi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan dioptimalisasi untuk pelaksanaan program flagship Kabinet Merah Putih itu.
“Pak Rio (Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban) tadi sudah mempersiapkan, bagaimana proses-prosesnya disinergikan dengan Bank Tanah dan Dirjen (Kekayaan Negara). Itu juga bagian dari diskusi kami,” kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, kepada awak media di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Melalui koordinasi ini, Ara, sapaan Maruarar, berharap dalam waktu dekat sudah ada mekanisme yang jelas terkait penggunaan lahan sitaan BLBI atau kasus korupsi lainnya untuk program perumahan rakyat.
“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, antara Bank Tanah, Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Kekayaan Negara dan kami bisa membuat langkah nyata, ya. Supaya bisa memanfaatkan aset-aset dari bekas korupsi dan sebagainya ya, yang ada di Kementerian Keuangan itu bisa dimanfaatkan untuk perumahan rakyat,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban atau Rio, menjelaskan sebelum dapat dipergunakan untuk membangun perumahan rakyat, lahan-lahan eks BLBI akan diserahkan terlebih dulu oleh DJKN kepada Badan Bank Tanah. Baru lah kemudian Kementerian PKP bisa membangun rumah-rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di atas lahan eks BLBI seperti contohnya yang berada di Karawaci itu.
“Sedangkan untuk yang sifatnya rampasan negara, kami akan menunggu daftarnya dan kita berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung,” ujar Rio.
Sementara itu, sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian PKP telah mengantongi lahan sitaan bekas BLBI yang berada di Tangerang dan Bekasi Barat. Seiring dengan status tanah yang sudah clean and clear, bukan tanah sengketa dan telah memiliki sertifikat, lahan di dua wilayah itu siap digunakan untuk keperluan pembangunan rumah rakyat.
“Jadi status tanah ini atas nama BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan ada di dalam aset DJKN. Jadi, nanti sebagaimana yang disampaikan Pak Menteri (PKP), makanya kita juga panggil Bank Tanah. Karena kita ingin memastikan bahwa kita bisa segera menyerahkan tanah ini untuk menjadi bagian dari program (pembangunan 3 juta) rumah," jelas Rio di Tangerang, Sabtu (22/2/2025).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































