tirto.id - Polresta Denpasar bersama Polda Bali menggerebek sebuah guest house di Kecamatan Kuta yang diduga kuat bakal dijadikan markas penipuan siber (scamming) jaringan internasional. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 26 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara beserta berbagai atribut palsu dan skrip skenario kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali, Kombes Pol. Gede Adhi Mulyawarman, mengungkap pada penggerebekan yang dilakukan pada Senin (27/04/2026) sore. Tindakan ini dilakukan setelah Polresta Denpasar menerima informasi dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta mengenai dugaan adanya penyekapan warga negara (WN) Filipina di Bali.
Dalam penggerebekan, polisi menangkap 26 WNA. Mereka terdiri dari 5 orang Cina, 4 orang Taiwan, 1 orang Malaysia, 4 orang Kenya, dan 12 orang Filipina. Di samping itu, terdapat WNI sebanyak 4 orang.
Saat penggerebekan, polisi menemukan beberapa barang bukti. Antara lain alat komunikasi, skrip atau naskah yang digunakan untuk melakukan scamming, atribut berupa bendera, tiang bendera, jaket, dan topi yang bertuliskan FBI. Oleh sebab itu, polisi menduga terjadi sebuah perencanaan dan persiapan untuk kejahatan.
“Perencanaan tersebut adalah tentang penampungan orang, kemudian adanya tempat, jaringan elektronik, serta penyiapan atribut-atribut. Bukti dilakukannya persiapan ada di dalam komunikasi mereka, kita sudah dapati mereka melaksanakan perencanaan yang cukup besar, seperti sudah adanya bentuk-bentuk transkrip dan skenario latihan,” kata Adhi di Mapolresta Denpasar, Rabu (13/05/2026).
Adhi menyampaikan, terdapat skenario mengenai persenjataan, narkotika dalam jumlah besar, serta bentuk-bentuk kejahatan lainnya dalam skrip tersebut. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai rencana tindak lanjut, perekrutan lebih banyak orang, serta tempat-tempat yang akan jadi lokasi penampungan berikutnya.
“Mereka sedang mempersiapkan beberapa hal yang cukup besar untuk tindak lanjutnya. Termasuk beberapa sasaran, ada untuk beberapa negara luar yang akan digunakan untuk mereka,” ungkapnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi berencana untuk mendalami beberapa hal, yakni mengenai informasi penculikan, dugaan tentang penyekapan, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dugaan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian, serta rencana atau motif besar kejahatan scamming dalam skala internasional.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kelompok atau sindikat tersebut baru dalam tahap mematangkan rencana, sehingga belum menentukan sasaran dari kejahatan mereka. Kamar di dalam guest house pun direncanakan untuk disulap menjadi kantor yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
“Di dalam hal ini, yang pasti adalah pelanggaran berbentuk imigrasi, sehingga kami menyarankan juga pihak imigrasi untuk melakukan pendalaman tentang dugaan pelanggaran yang ada di dalam Undang-Undang Keimigrasian tersebut. Hasil lidik kita, ini belum masuk tindak pidana, tetapi kemungkinan besar ada pelanggaran keimigrasian,” terang Adhi.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, mengungkap TKP sudah berbentuk bilik-bilik yang nantinya akan dipakai sebagai ruang operator. Dia merinci, terdapat kamar yang sudah tidak memiliki tempat tidur, jaringan internet, serta dus yang berisikan atribut berlogo FBI.
“Kami dapati WNA tersebut masing-masing merupakan pekerja yang nantinya akan digunakan sebagai operator. Kami juga melihat adanya rencana-rencana latihan atau training terhadap yang kami duga untuk melakukan kegiatan scamming,” ucap Leonardo.
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, mengatakan imigrasi sedang memeriksa 26 WNA tersebut terkait dengan pelanggaran keimigrasian. Saat ini, Imigrasi Ngurah Rai menemukan terdapat 11 orang asing yang tidak membawa paspor, sementara 15 lainnya mempunyai paspor.
“Untuk yang paspornya tidak ada, dari keterangan mereka, paspornya masih dibawa WN Cina yang berinisial M,” kata Raja.
Seluruh WNA tersebut masuk ke Bali dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Namun, mereka melakukan kegiatan yang diduga kuat akan membahayakan atau melanggar hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, Imigrasi Ngurah Rai akan mengenakan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang asing yang diduga atau patut diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum, serta berpotensi membahayakan negara dan melanggar peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, maka dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) hingga deportasi.
“Mungkin itu [deportasi] yang akan kami laksanakan nantinya terhadap 26 WNA ini. Dalam minggu ini kami akan deportasi. Untuk yang belum ada paspor, kami harus berkoordinasi dulu dengan kedutaan negaranya untuk membuatkan emergency passport agar kami bisa pulangkan ke negaranya,” tutur Raja.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































