tirto.id - Di balik deretan gedung di kawasan Jakarta Barat, mesin-mesin kejahatan digital lintas negara diam-diam mencari mangsa. Tertangkapnya 321 operator dari berbagai negara Asia baru-baru ini mengungkap tren mengkhawatirkan: migrasi besar-besaran markas judi online (judol) dan scam internasional ke Indonesia. Setelah terusir dari daratan Indocina, sindikat transnasional ini mulai melirik celah Tanah Air sebagai pelabuhan baru aktivitas gelap.
Penyidik Bareskrim Polri mengungkap aktivitas ilegal kantor di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat yang dioperasikan 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) asli Jakarta.
Secara rinci, WNA yang ditangkap itu terdiri dari 57 warga negara Cina, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, dan 13 warga negara Myanmar. Sisanya merupakan tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.
Mereka menjalankan aktivitas judol secara terorganisir dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital lintas negara. Kini, 321 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jaringan ini, sebelumnya beroperasi di luar negeri.
Selain menangkap 321 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara.
“Selain itu, sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Sabtu (11/5/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengakui adanya pergeseran aktivitas judol dan tindak pidana transnasional digital ke Indonesia. Migrasi ini terjadi usai basis-basis kejahatan siber di kawasan Indocina mulai ditertibkan. Sebelumnya, penindakan memang dilakukan aparat Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam.
"Sejak awal tahun ini ya. Sejak operasi besar di Kamboja [pergeseran markas itu terjadi]," kata Untung saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (11/5/2026).
Untung mengatakan, perpindahan markas judol dan scam bukan hanya ke Indonesia saja, namun juga menyasar Philippines, Timor Leste, UEA, Afsel, dan beberapa negara lainnya. Pemilihan Indonesia menjadi salah satu negara tujuan, karena banyaknya WNI yang terlibat dan bekerja di jaringan ini.
"Jika Indonesia yang menjadi salah satu negara yang dijadikan destinasi, disebabkan banyaknya pelaku [scammers] dari penipuan daring ini yang berasal dari Indonesia. Mereka mantan industri scamming dan gamol [judol] wilayah Indocina," ungkap Untung.
Untung menjelaskan, para veteran mantan scammer di Indonesia memang kerap memiliki keterkaitan dengan markas yang baru didirikan itu. Dia mengakui, hingga kini masih terus ditelusuri dan dikembangkan jaringan judol dan scamming yang berada di Indonesia.
Perputaran Uang Judol Capai Rp40 Triliun
Warga melihat konten iklan judi online melalui gawainya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (3/2/2026). Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mencatat sepanjang tahun 2025 telah memblokir sebanyak 2 juta lebih konten judi online sebagai upaya pengendalian konten negatif di ruang digital. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/bar

Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data perputaran uang yang terindikasi berkaitan dengan judol. Tak dipungkiri, hingga saat ini, angka perputaran judol masih terbilang tinggi.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa jumlah perputaran uang judol pada tiga bulan pertama tahun ini mencapai Rp40,3 triliun. Angka tersebut tidak jauh berbeda dari tiga bulan pertama tahun 2025 yang mencapai Rp47 triliun.
"Berdasarkan analisis PPATK, data kuartal I 2026 saja [3 bulan] menunjukkan bahwa nilai deposit perjudian online mencapai Rp10,6 Triliun dengan perputaran mencapai Rp40,3 triliun," ucap Ivan saat dikonfirmasi reporter Tirto.
Ivan mengemukakan, data itu membuktikan bahwa perputaran dana dan deposit masyarakat terkait judol masih cukup tinggi. Bahkan, masih menjadi ancaman bagi warga Indonesia yang terpancing untuk terlibat di dalamnya.
Terkait dengan ditangkapnya WNA sebagai operator judol dan scam oleh Polri, Ivan pun mengungkap analisa berdasarkan data transaksinya yang ada. Dia menyatakan, jaringan itu tetap menargetkan secara luas, tidak hanya kepada masyarakat Indonesia.
"Berdasarkan pola transaksi selama ini dapat diduga bahwa selain menyasar saudara-saudara kita di dalam negeri, mayoritas sasaran mereka adalah warga negara di mana WNA tersebut berasal," ungkap Ivan.
Lebih lanjut Ivan menerangkan, sejak awal tahun hingga saat ini, sudah ada 22 hasil analisa (HA) keuangan yang diduga berasal dari judol maupun scam. Seluruhnya terdiri dari 12 HA inisiatif PPATK (Proaktif) dan 10 HA PPATK menjawab inquiry dari Polri (Reaktif).
Banyak Celah Masuk Indonesia
Ilustrasi Penipuan Online. foto/istockphoto

Indonesia yang menjadi sasaran perpindahan markas judol dan scamming dinilai karena masih adanya berbagai celah. Salah satu celahnya adalah proses hukum di Indonesia yang dinilai masih sangat longgar.
Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa dalam sistem keamanan Indonesia, penyelesaian pelanggaran hukum kerap berujung damai. Kondisi inilah yang menjadi pertimbangan bagi para pelaku untuk berani membuka markas judol di Indonesia.
Fickar memandang, kerap adanya suap dalam penanganan perkara menjadi sisi lain yang dilihat para pelaku. Bobroknya SDM di Indonesia yang kerap menerima suap ini kemudian menarik minat bos judol.
"Dengan kondisi seperti ini, menarik perhatian pelaku internasional untuk menjadikan Indonesia sebagai base-nya. Apapun di Indonesia bisa masuk karena gampangnya sistem disiasati dengan pendekatan ekonomis yang justru menghancurkan sistem," tutur Fickar.
Perbaikan hukum pidana Indonesia termasuk KUHP ataupun UU anti perjudian, kata Fickar, harus dibenahi. Dengan begitu, dapat diberlakukan tidak hanya bagi WNI, tetapi juga WNA.
"Selain masyarakat Indonesia yang memang jumlahnya cukup banyak terbesar di ASEAN yang pasti tertarik dengan perjudian apalagi dilakukan secara online, faktor penting yang juga sangat berpengaruh adalah anggapan bahwa penyelesaian pelanggaran hukum di Indonesia itu tidak menyulitkan alias mudah," ucap Fickar.
Dia menilai, anggapan itu pasti didasari oleh pengalaman-pengalaman praktis para WNA. Sebab, mereka berbondong-bondong melakukan usaha ilegal seperti judol di sini tanpa merasa takut.
Penegak hukum, kata dia, harus memberikan perhatian serius atas hal ini. Dia juga memandang harus ada perubahan sektor pengawasan orang asing sebagai salah satu titik krusial.
"Migrasi ini harus tegas menerapkan pengawasan yang overstay, tidak ada celah toleransi karena aturannya sudah jelas dan pasti, sekali lagi kelemahannya justru pada SDM yang cenderung bisa/mudah diajak musyawarah, disuap, dan bahkan memanfaatkan celah ini untuk kepentingan ekonomisnya. Jadi kunci utamanya pada aparatur yang bersih," kata Fickar.
Di sisi lain, Krimonolog UI, Adrianus Meliala, memandang bahwa kejahatan transnasional mirip dengan balon. Jika dipencet bagian kiri, maka akan membesar bagian kanan, begitu juga sebaliknya.
Adrianus juga mengungkap bahwa perpindahan markas judol dan scamming ke Indonesia ada kaitannya dengan pemerintah Vietnam yang mengadakan operasi besar-besaran. Dia menilai bahwa Polri harus terus mengupayakan penindakan agar Indonesia tidak menjadi surga para pelaku kejahatan transnasional.
"Kemampuan Polri mengungkap itu sebetulnya buah antisipasi. Polri sudah melihat gelagat bahwa mereka akan pindah kantor ke tempat target pasar mereka yakni Indonesia. Maka cegatan-cegatan kemudian dilakukan untuk memperoleh unsur-unsur dalam rangka lidik," ujar Adrianus.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































