Menuju konten utama

Polisi Bongkar Markas Judol di Tabanan, 35 WN India Tersangka

Para tersangka membuka kantor di Bali dengan memanfaatkan kondisi Bali yang merupakan destinasi internasional.

Polisi Bongkar Markas Judol di Tabanan, 35 WN India Tersangka
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya (kanan) didampingi Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan (kiri) menunjukkan barang bukti dan tangkapan layar situs judi online saat konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (7/2/2026).ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polisi menggerebek markas judi online yang berada di dalam vila di Jalan Subak Daksina, Desa Tibubeneng, Kuta Utara dan Jalan Raya Munggu, Desa Cepaka, Tabanan, pada Selasa (3/2/2026). Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 39 orang laki-laki warga negara (WN) India yang masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Tiga puluh lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 orang diperiksa sebagai saksi. Empat orang tersebut lantas diserahkan ke pihak imigrasi untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, mengungkapkan terendusnya markas judol tersebut bermula pada tanggal 15 Januari 2026 ketika Ditressiber Polda Bali menemukan sebuah akun Instagram yang diduga melakukan promosi situs judol.

“Pemimpinnya 1 orang warga negara India. Dari hasil pemeriksaan, mereka sebagai admin dan telemarketing menawarkan portal judi online melalui media sosial, menerima registrasi calon-calon pemain, menerima deposit, kemudian menjalankan withdrawal (penarikan). Perkiraan omzet dari operasional mereka bernilai sejumlah 22.983.373 Rupee India atau setara dengan Rp4,3 miliar per TKP. Untuk 2 TKP, omzetnya mencapai Rp7 hingga Rp8 miliar,” terang Daniel dalam konferensi pers di Polda Bali, Sabtu (07/02/2026).

Daniel juga mengungkap terdapat beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya 3 unit monitor, 42 unit telepon genggam, 15 unit laptop, 3 unit komputer, serta 2 unit router. Mereka telah beroperasi mulai November 2025 di Munggu dan Desember 2025 di Canggu dengan mengincar warga negara asing.

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka diketahui membuka kantor di Bali dengan memanfaatkan kondisi Bali yang merupakan tempat tujuan wisata internasional. Mereka menyamarkan keberadaan mereka sebagai turis asal India sehingga tidak dicurigai. Para tersangka juga diduga memiliki motif ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dari hasil promosi situs judol.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 426 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak kategori IV atau Rp200 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan mengungkap para pelaku menggunakan VPN untuk menyembunyikan portal judol tersebut. Transaksi di dalam situs tersebut menggunakan bank yang ada di India, tetapi situs tersebut memang dapat diakses oleh semua orang yang mengetahui tautannya.

“Mereka memang mencari pekerjaan. Dari India sana direkrut, kemudian ke Bali untuk menyamarkan keberadaan mereka sebagai turis asing. Mereka pun memang sangat merahasiakan aktivitasnya di sini. Jadi, jarang keluar dari vila di 2 TKP tersebut, lebih banyak aktivitas di dalam rumah,” ungkap Aszhari.

Aszhari mengungkap mereka ditawari oleh sesama warga negara India di negara asalnya dengan perjanjian gaji setara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan. Untuk masuk ke Bali, para tersangka melakukannya secara bertahap.

“Ini baru pertama kali Bali dijadikan tempat judi online oleh orang India,” tambahnya.

Baca juga artikel terkait KASUS JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Reporter: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fadrik Aziz Firdausi