Menuju konten utama

Berantas Kasus Judol, Kapolri Pamer Penyitaan Aset Rp1,5 Triliun

Polri telah menyita aset triliunan rupiah serta memblokir ribuan rekening yang terafiliasi dengan jaringan judi online.

Berantas Kasus Judol, Kapolri Pamer Penyitaan Aset Rp1,5 Triliun
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memaparkan capaian institusinya dalam memberantas judi online (judol) dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026).

Dalam laporannya, Listyo mengungkap pihaknya telah menyita aset triliunan rupiah serta memblokir ribuan rekening yang terafiliasi dengan jaringan perjudian daring.

“Kami berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka meminta aset senilai Ro1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online,” kata Listyo di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin.

Jenderal bintang empat itu juga menjelaskan fenomena menjamurnya judi online dipicu oleh berbagai faktor sosial, mulai dari pengangguran, fear of missing out (FOMO), kesejahteraan, hingga rendahnya pemahaman teknologi. Namun, tantangan utama dalam pemberantasannya terletak pada perbedaan legalitas antarnegara.

Listyo juga mengungkap modus pencucian uang yang rumit untuk menyembunyikan aliran dana judi online. Ia mengakui adanya tantangan dalam pemberantasan judol ini. Sebab, negara memiliki legalitas yang berbeda-beda, termasuk server lintas transaksi, peraturan, dan pajak.

“Kemudian kita temukan juga pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening, bahkan rekening di luar negeri, termasuk rekening perusahaan cangkang, baik di dalam maupun luar negeri,” tambahnya.

Sejumlah operasi besar telah dilakukan Polri untuk meredam aktivitas ini. Listyo menyebut beberapa situs yang berhasil ditindak. Dari penindakan itu, kata Listyo, Polri telah menyita aset yang cukup signifikan, yakni Rp530 miliar.

“Beberapa waktu yang lalu kita berhasil menyita Rp530 miliar uang dan juga mengungkap judi online di beberapa kegiatan," tutup Listyo.

Baca juga artikel terkait KASUS JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama