Menuju konten utama

Komdigi akan Jalin Kerja Sama Internasional untuk Perangi Judol

Selain memperluas jejaring kerja sama internasional, Kemkomdigi juga akan memperkuat sinergi di dalam negeri dengan lembaga keuangan dan penegak hukum.

Komdigi akan Jalin Kerja Sama Internasional untuk Perangi Judol
Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). tirto.id/naufal majid

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana memperluas kerja sama hingga ke tingkat internasional untuk memperkuat pemberantasan praktik judi online (judol) di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyebut langkah perluasan kerja sama hingga dunia internasional dilakukan karena pemerintah telah menilai aktivitas judol sebagai kejahatan lintas negara yang membutuhkan kolaborasi global.

Meutya menyampaikan bahwa kementeriannya akan mulai aktif menjalin komunikasi dengan mitra internasional bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Satu lagi kolaborasi lanjutan yang tadi kita diskusikan dan sepakati bahwa kami juga berdua, Komdigi dan PPATK, akan aktif juga berbicara dengan mitra-mitra kami di mancanegara, karena Pak Presiden dalam forum APEC sudah mengatakan bahwa ini, judi online, adalah kejahatan terorganisir lintas negara,” kata Meutya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Selain memperluas jejaring kerja sama internasional, Kemkomdigi juga disebutnya akan memperkuat sinergi di dalam negeri dengan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum.

Upaya ini dilakukan agar pemberantasan judol tidak hanya berhenti pada penutupan situs, tetapi juga menyentuh aspek finansial dan hukum.

“Kami juga sepakat untuk melakukan kolaborasi lebih erat dengan OJK, dengan perbankan, dan langkah preventif harus ditindaklanjuti oleh langkah-langkah penegakan hukum,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Meutya mengatakan Kemkomdigi telah memblokir lebih dari 2,4 juta situs dan konten yang terindikasi terkait judol sejak 20 Oktober 2024 hingga 2 November 2025.

“Mulai dari 20 Oktober 2024 sampai 2 November 2025, untuk jumlah total situs dan juga konten [yang telah diblokir] adalah 2.458.934, dengan jumlah situs 2.166 sekian juta, namun juga ada di file sharing,” ujar Meutya.

Ia menjelaskan, sebagian besar situs dan konten yang ditindak berada di platform berbagi file, media sosial, hingga aplikasi pesan instan.

Meutya merincikan, selama satu tahun lebih, ada 123 ribu lebih konten judol di platform berbagi file yang diturunkan, 106 ribu lebih dari platform Meta, hingga 41 ribu lebih dari platform Google dan Youtube.

“Untuk X ada 18.600 lebih, untuk Telegram ada 1.942, untuk TikTok ada 1.138, LINE 14, App Store ada 3, dan lain-lain,” urainya.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher