Menuju konten utama

Komdigi Blokir 2,4 Juta Situs & Konten Judol per November 2025

Meutya merinci ada 123 ribu lebih konten judol di platform berbagi file yang diturunkan pemerintah selama setahun, baik dari Meta, Youtube maupun Google.

Komdigi Blokir 2,4 Juta Situs & Konten Judol per November 2025
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, saat bertemu dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, di Kantor PPATK, Kamis (6/11/2025). tirto.id/naufal majid

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menurunkan atau blokir (take down) lebih dari 2,4 juta situs dan konten yang terindikasi bermuatan judi online (judol) sejak 20 Oktober 2024 hingga 2 November 2025.

Data ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, saat bertemu dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, di Kantor PPATK, Kamis (6/11/2025).

“Mulai dari 20 Oktober 2024 sampai 2 November 2025, untuk jumlah total situs dan juga konten [yang telah diblokir] adalah 2.458.934, dengan jumlah situs 2.166 sekian juta, namun juga ada di file sharing,” ujar Meutya.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, sebagian besar situs dan konten yang ditindak berada di platform berbagi file, media sosial, hingga aplikasi pesan instan.



Meutya merincikan, sekitar 123 ribu lebih konten judol di platform berbagi file yang diturunkan selama satu tahun lebih antara lain 106 ribu lebih dari platform Meta, hingga 41 ribu lebih dari platform Google dan Youtube.

“Untuk X ada 18.600 lebih, untuk Telegram ada 1.942, untuk TikTok ada 1.138, LINE 14, App Store ada 3, dan lain-lain,” urainya.

Menurut Meutya, kolaborasi dengan berbagai platform digital menjadi kunci dalam memberantas konten judol yang terus bermunculan. Ia juga meminta pihak platform untuk melakukan self-censorship terhadap berbagai konten terindikasi judol.



“Jadi ini juga kita minta kolaborasinya dari para platform untuk terus melakukan self-censor terhadap situs-situs ataupun akun-akun konten-konten judi, yang tersisip di dalam platform-platform tersebut,” ujarnya.



Selain menindak situs, Kemkomdigi juga disebut terus aktif melaporkan rekening yang terhubung dengan aktivitas judol kepada pihak PPATK.

Sampai 2 November 2025, Kemkomdigi telah mengirim 23.604 rekening terindikasi judol kepada PPARK untuk ditindak.

“Dari Komdigi per 20 Oktober 2024 sampai 2 November, kami juga selain melakukan takedown situs, kami mengirimkan 23.604 rekening ke PPATK untuk kemudian segera ditangani,” jelas Meutya.

Ia menegaskan, penanganan rekening menjadi langkah penting untuk memutus aliran dana dari praktik kejahatan siber tersebut.

Lebih lanjut, Meutya menyebut pemerintah juga akan memperkuat kerja sama internasional untuk menindak jaringan judol lintas negara.



“Satu lagi kolaborasi lanjutan yang tadi kita diskusikan dan sepakati bahwa kami juga berdua, Komdigi dan PPATK, akan aktif juga berbicara dengan mitra-mitra kami di mancanegara, karena Pak Presiden dalam forum APEC sudah mengatakan bahwa ini adalah, judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher