Menuju konten utama

Kejagung Ungkap 1.496 Kasus Judol Disidangkan per September 2025

Kejagung mengungkap total pelaku judol yang diproses penuntutan hingga dijatuhi hukuman sebanyak 2.156.

Kejagung Ungkap 1.496 Kasus Judol Disidangkan per September 2025
Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO/kejaksaan.go.id)

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total proses penuntutan para pelaku judi online (judol) hingga dijatuhi hukuman selama periode Januari-12 September 2025. Total 1.496 kasus diproses di meja hijau selama periode tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengatakan total pelaku yang diproses penuntutan hingga dijatuhi hukuman sebanyak 2.156. Terdiri dari 257 perempuan dan 1.899 laki-laki.

“Dari jumlah (pelaku) tersebut, didominasi 1.349 di usia 26-50 tahun, 631 di usia 18-25 tahun, 164 di usia di atas 50 tahun, dan 12 di usia di bawah 18 tahun,” ungkap Asep kepada wartawan, dikuti Senin (27/10/2025).

Menurut Asep, jika berdasarkan daerahnya, wilayah Jawa Timur mendominasi dengan jumlah pelaku yang diproses penuntutan hingga vonis mencapai 959 orang. Kemudian, 200 Sumatra Utara, Jawa Tengah 190, Jakarta 140, Jawa Barat 115, Lampung 97, Sulawesi Utara dan Aceh 5, Sumatra Selatan 16, Sumatra Barat 66, Riau 28, serta Jambi 15.

Selanjutnya, Bangka Belitung satu, Banten 27, Jogja dan Kalimantan Tengah 14, Kalimantan Selatan 28, Kalimantan Barat 32, Kalimantan Timur 29, Sulawesi Tengah tiga. Lalu, Sulawesi Tenggara 12, Sulawesi Selatan 54, NTB 16, NTT 15, Maluku 9.

“Maluku Utara dua dan Gorontalo 2, Kepri 46, Papua Barat 4, dan Bali 12,” kata dia.

Dia menerangkan, dari ribuan pelaku itu dijatuhi hukuman 4 bulan hingga pidana dengan syarat. Jika dirinci, paling banyak dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan.

“Untuk perannya, paling banyak itu pemain dengan jumlah 1.162,” ucap Asep.

Baca juga artikel terkait KASUS JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama