Menuju konten utama

Polri Tangkap Tiga Tersangka Judol dan Sita Uang Rp16,4 Miliar

Polri memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar dalam operasi penindakan judi online.

Polri Tangkap Tiga Tersangka Judol dan Sita Uang Rp16,4 Miliar
Konferensi pers Bareskrim Polri atas pengungkapan jaringan judol dan penyitaan uang Rp154 M, Rabu (27/8/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri menangkap kelompok jaringan pengelola situs judi online (judol) yang berkaitan dengan para pelaku di Jogja. Dalam pengungkapan ini, Polri menangkap tersangka MR, BI, dan AF pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen wilayah Jakarta Utara.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyampaikan, sindikat ini berskala nasional dan internasional. Para tersangka adalah orang-orang di balik operasional judol Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.

“Dalam operasi ini, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Himawan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari tindak lanjut laporan hasil analisis PPATK. Penyidik kemudian menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan pada tiga website judi online tersebut.

“Selain itu, penyidik menetapkan satu DPO berinisial AL yang berperan merekrut dan melatih para admin situs judi online,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Himawan menerangkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE jo Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Komdigi, Sofyan Kurniawan, menjelaskan, praktik judi online di ruang digital memang masih sangat masif. Komdigi mencatat, sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025 telah memblokir 2.503.353 konten judol.

“Sejak 2017 hingga kini, lebih dari 6,9 juta konten judi online berhasil ditangani. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan kita,” kata Sofyan.

Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, menambahkan, pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap pemberantasan judi online. Presiden Prabowo Subianto pun telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan seluruh stakeholder.

“Pemerintah menegaskan bahwa judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa dan mengancam stabilitas negara,” ucap Syaiful.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher