tirto.id - Polisi mengungkap awal mula tersangka pembunuhan pegawai BPS di Halmahera Timur, Aditya Hanafi (27), terjerat judi online (judol) hingga harus meminjam uang kepada Tiwi, rekan kerja yang ia habisi nyawanya.
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, mengatakan peminjaman uang itu dilakukan karena tersangka kecanduan judi online, padahal saat itu hendak menjalani pernikahan.
Habiem menjelaskan tersangka Aditya sudah kecanduan judol sejak lama dan melakukan berbagai pinjaman uang untuk hal itu. Kemudian, dia meminjam bank dengan nominal Rp130 juta dengan niat awal menutupi semua utang-utangnya.
"Pada saat uang dari pinjaman itu cair dia lakukan deposit untuk bermain judi. Sekitar Rp130 juta lebih itu rata satu malam, satu malam habis dia untuk main judi. Jadi sisa rekeningnya kan tinggal nol nih, sedangkan dia udah mau nikah nih kan," kata Habiem saat dihubungi, Senin (11/8/2025) malam.
Habiem menerangkan tersangka Aditya kemudian pergi ke Maba untuk meminjam uang kepada korban senilai Rp30 juta. Saat itu korban tidak bersedia meminjamkan Aditya uang karena dianggap sangat besar nominalnya.
"Ya karena dia enggak mau pinjam-pinjamin, jadi akhirnya dia lakukan lah tindakan kejinya itu. Di dalam situ pun dia itu sudah berada di rumahnya korban dan calon istrinya dari tanggal 16 sampai 17 (Juli)," ungkap Habiem.
Menurut Habiem, tersangka bisa masuk ke rumah korban dan melakukan penyekapan dengan mengikat korban dan melecehkannya. Dengan kondisi dilakban, korban dipaksa tersangka Aditya memberikan pin M-Banking Genius.
Dari rekening itu, kata Habiem, tersangka menguras uang dengan total Rp39 juta yang dikirim ke rekening Aditya. Setelah itu, korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bantal dan ponselnya dibawa tersangka.
"Kemudian Di sekitar tanggal 26, 25 atau 27 Itu yang bersangkutan (tersangka) melakukan pinjaman online menggunakan akunnya korban. Nominalnya Rp50 juta. Jadi total uang yang diambil itu sekitar Rp89 jutaan. Iya Sekitar Rp89.300.000," ucap Habiem.
Diketahui, pada 27 Juli 2025, tersangka Aditya kemudian menikah dengan kekasihnya yang juga rekan satu rumah korban, yakni Almira. Kasus kematian korban pun baru terungkap pada 31 Juli 2025 dengan kondisi jenazah sudah membusuk.
Aditya pun ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara setelah menyerahkan diri dengan dalih mengetahui pelaku pembunuhan korban. Penyidik kemudian menyimpulkan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan tersangka. Dalam kasus ini, tersangka Aditya dijerat pasal 340, pasal 340 dan/atau 339 dan 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































