Menuju konten utama

Polisi Periksa Istri Tersangka Pembunuhan Pegawai BPS di Haltim

Penyidik mendatangi langsung istri Hanafi di Ternate usai kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Polsek Maba dan Polres Halmahera Timur.

Polisi Periksa Istri Tersangka Pembunuhan Pegawai BPS di Haltim
Ilustrasi jenasah. foto/istockphtoo

tirto.id - Penyidik Polsek Maba Selatan melakukan pemeriksaan kepada perempuan bernama Almira yang merupakan istri dari Aditya Hanafi, tersangka pembunuhan seorang perempuan bernama Tiwi.

Tiwi merupakan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) ditemukan tak bernyawa di rumah dinasnya yang terletak di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menjelaskan sebelumnya tim penyidik sudah memanggil Almira beberapa kali untuk menjalani pemeriksaan. Namun, dia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"Kami sudah lakukan panggilan dari tanggal 7 sampai detik ini yang bersangkutan belum bisa hadir. Jadi karena kami mau cepat, enggak menunda-nunda kasus ini lama, ya kami langsung jemput bola lagi lah ya istilahnya," ucap Habiem saat dihubungi reporter Tirto, Senin (11/8/2025) malam.

Menurut dia, tim penyidik sudah sampai di Ternate kemarin dan langsung melakukan pemeriksaan kepada Almira.

"Kami langsung ke Ternate, kita langsung pemeriksaan di Ternate malam ini juga," ujar Habiem.

Lebih lanjut Habiem menerangkan, setelah merampungkan pemeriksaan keterangan para saksi, tim penyidik akan menyusun berkas perkara tersangka. Lalu, pelimpahan berkas perkara tahap 1 akan langsung dilakukan ke Kejaksaan.

Diketahui, Tiwi (30), seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) asal Magelang, Jawa Tengah, ditemukan tak bernyawa di rumah dinasnya yang terletak di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian, pelaku diketahui merupakan rekan kerja korban sendiri, yakni AH alias Hanafi (27). Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara bersama anggota Polsek Maba Selatan pada 5 Agustus 2025.

Polisi pun sudah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ini. Saat itu rekonstruksi berlangsung ricuh di Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIT.

Aditya dijerat Pasal 34, Pasal 340 atau 339, dan 338 subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait JUSTICE FOR TIWI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto