Menuju konten utama

DPR Pertanyakan Polda DIY Tangkap Pembobol daripada Bandar Judol

Sudding menilai tindakan Polda DIY janggal karena seharusnya yang ditangkap adalah bandar judol, bukan malah pelaku yang mengakali sistemnya.

DPR Pertanyakan Polda DIY Tangkap Pembobol daripada Bandar Judol
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, saat sidang pengujian materiil di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Farhan/dpr.go.id)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mempertanyakan kinerja Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) yang menangkap lima pelaku yang diduga mengakali sistem dan merugikan bandar judi online (judol).

Menurut Sudding, penanganan kasus tersebut tergolong janggal karena seharusnya yang ditangkap adalah bandar judol, bukan malah pelaku yang mengakali sistemnya.

"Kalau yang melapor bandarnya, kenapa polisi enggak nangkap. Dan kalaupun bukan, kenapa polisi tak tangkap bandarnya?” kata Sarifuddin Sudding dalam keterangan pers, Jumat (8/8/2025).

Dia menegaskan bahwa lima orang yang dinyatakan tersangka oleh Polda DIY seharusnya menjadi pintu masuk untuk menangkap para bandar judol. Secara logika, Sudding menilai polisi bisa memanfaatkan lima orang yang ditangkap itu untuk menyelidiki akun-akun judol, termasuk membuka ke publik siapa yang melapor.

"Ada keganjilan yang tidak bisa diabaikan. Seharusnya yang disikat polisi, ya bandarnya, dan kasus ini pintu masuknya," jelasnya.

Sebelumnya, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa proses penindakan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya, laporan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” kata AKBP Slamet, Rabu (6/8/2025) malam.

Slamet merinci, dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Empat di antaranya merupakan operator dan satu adalah koordinator berinisial RDS.

Mereka melakukan praktik judol dengan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi bagi pengguna baru.

“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” terang Slamet.

Usai viral di pemberitaan, Polda DIY kemudian mengklarifikasi bahwa pihaknya akan menindak seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi daring atau "online", termasuk pemain, operator, pemodal, hingga bandar.

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," kata Slamet Riyanto dalam keterangan pers dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher