tirto.id - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, menyatakan terdapat 600 ribu rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi bermain judi online (judol). Hal ini dinyatakan usai mencuat soal 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang terindikasi bermain judi online.
Gus Ipul mengatakan Kemensos tidak lagi menyalurkan bansos kepada ratusan ribu penerima bermain judol mulai triwulan ketiga. Kini, Kemensos masih mendalami penelusuran terhadap ratusan ribu rekening penerima bansos yang diduga bermain judol.
"Sekarang, kami baru sampai pada yang 600 ribu itu ya, 600 ribu yang ditengarai penerima bansos ikut bermain judol," ucap Gus Ipul di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
"Yang 228 ribu lebih sudah tidak menerima bansos lagi dari triwulan ketiga ini. Sementara, 300 ribu lebih masih dalam proses pendalaman," lanjut dia.
Dalam kesempatan itu, Gus Ipul menyatakan bansos yang mengendap selama tiga bulan 15 hari bakal ditarik. Penarikan bansos yang mengendap itu disebut telah memiliki peraturan. Ia menekankan bansos disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, bansos yang mengendap dalam periode tertentu bakal ditarik pemerintah.
"Penerima bansos ini sesungguhnya mereka yang membutuhkan ya. Jadi, kalau menerima, ya mestinya langsung diambil. Apalagi, peruntukannya juga sudah jelas," ucap Gus Ipul.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta polisi turun tangan untuk melakukan pengusutan terhadap 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terindikasi bermain judi online.
Dia khawatir, jika kasus ini dibiarkan, para pelakunya akan terus bertransaksi yang menyuburkan judol dan menggali jurang kemiskinan lebih dalam. Dirinya mendorong kepolisian untuk melakukan pengusutan kasus bansos tersebut dengan mengacu UU KUHP Pasal 303 yang mengatur tentang perjudian dengan maksimal penjara 10 tahun denda Rp 25 juta.
Selain itu, kata Abdullah, pelaku penyalagunaan dana bansos dapat dijerat dengan UU ITE pada pasal 27 ayat 2 yang memuat larangan perjudian online dan berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Dari kedua undang-undang tersebut, para pelaku jual beli rekening bank untuk judol dapat diberikan hukuman kurungan dan denda maksimal. Penegakan hukum ini penting, agar ada efek jera untuk para pelaku," kata dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































