Menuju konten utama

Bea Cukai & Polda DIY Gagalkan Penyelundupan Sabu di YIA

Pelaku selundupkan sabu seberat 9,5 kilogram dengan modus tisu basah.

Bea Cukai & Polda DIY Gagalkan Penyelundupan Sabu di YIA
Konferensi Pers Bea Cukai Jateng dan DIY beserta Polda DIY ungkap tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan Internasional Malaysia - Indonesia di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (8/7/2025) FTO/Istimewa

tirto.id - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu oleh jaringan internasional lewat Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Yogyakarta bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY.

Petugas menangkap dua orang pelaku dengan barang bukti sabu cair seberat 9.540,8 gram yang disamarkan dalam kemasan tisu basah.

“Kami dari Bea Cukai bersama Polda DIY dan otoritas bandara berhasil menggagalkan upaya masuknya sabu cair seberat 9,5 kilogram ke Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).

Imik mengatakan, ini merupakan kasus pertama penyelundupan narkoba yang berhasil diungkap sejak Bandara YIA membuka jalur penerbangan internasional pada tahun 2020.

"Sejak YIA mulai melayani penerbangan luar negeri, baru kali ini kami menemukan penyelundupan narkotika. Ini menjadi bukti bahwa bandara bisa dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkoba jika pengawasannya tidak ketat," ujarnya.

Kasus bermula pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 11.45 WIB, ketika seorang penumpang berinisial AP (27), tiba di YIA dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat AirAsia AK 346.

Petugas mencurigai isi koper warga Pringsewu, Lampung itu saat melewati mesin x-ray.

"Koper milik AP terlihat mencurigakan, kemudian kami buka dan menemukan 10 bungkus tisu basah berwarna oranye. Masing-masing kemasan bertuliskan isi 100 lembar," jelas Imik.

Setelah dilakukan pengujian dengan alat Narcotest, cairan dalam kemasan tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina—zat aktif dalam sabu. Total beratnya mencapai 9.540,8 gram.

“Berdasarkan pengakuan AP, Ia hanya ditugaskan membawa koper tersebut dan menyerahkannya kepada seseorang di area penjemputan bandara,” tambah Imik.

Kemudian, Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, pihak Angkasa Pura, serta petugas keamanan bandara untuk melakukan operasi controlled delivery.

Dari operasi tersebut, petugas juga menangkap seorang pria berinisial MNF (29). Warga negara Malaysia yang tinggal di Wonosobo itu ditangkap di area luar terminal kedatangan.

“Pelaku ini berperan sebagai penjemput sekaligus pengawas. Saat ditangkap, dia sedang menunggu koper tersebut diserahkan kepadanya,” terang Imik.

Peran Masing-Masing Kedua Pelaku

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yoelianto, mengungkapkan kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam jaringan penyelundupan ini.

“AP berfungsi sebagai kurir, sedangkan MNF bertugas sebagai pengawas atau pengecek,” ujar Roedy.

Selanjutnya, Roedy meneruskan, keduanya datang dengan penerbangan yang sama. Namun, keduanya tidak saling mengenal. Mereka masing-masing hanya menjalankan tugas berdasarkan instruksi dari seorang berinisial P, warga Malaysia yang kini berstatus DPO.

“AP sudah mengetahui sejak di Lampung bahwa ia akan membawa sabu. Bahkan sebelum berangkat ke Kuala Lumpur, ia sudah mendapat informasi soal tugasnya,” ungkap Roedy.

Sebagai barang bukti, aparat menyita 10 bungkus tisu basah berisi sabu cair. Sebagian di antaranya dimusnahkan saat konferensi pers berlangsung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini, kepolisian masih memburu pengendali utama jaringan tersebut.

“Inisial P masih dalam pengejaran. Ini merupakan jaringan internasional dan pengusutan kasus belum berhenti pada dua pelaku ini saja,” tutup Roedy.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN SABU-SABU atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah