tirto.id - Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, dicopot dari jabatannya setelah diduga bermain judi online (judol) menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Pemko Medan. Bukan hanya judol, Almuqarrom juga diduga memakainya untuk membayar uang sewa rumah pribadi.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, perbuatan Almuqarrom telah menyebabkan pihak bank mengalami kerugian Rp1,2 miliar. Selain itu, Pemko Medan juga tidak bisa lagi mempergunakan kartu kredit tersebut lantaran menunggak.
"KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Begitu menurut pengakuannya saat diperiksa. Kerugian mencapai Rp1,2 miliar," ujar Subhan kepada wartawan di Kota Medan, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, lanjut Subhan, Almuqarrom telah menyelewengkan kartu kredit Pemko Medan untuk urusan pribadinya sejak Agustus 2024. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan mulai dilakukan pada tahun lalu.
Akibat perbuatannya, Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat dan dicopot dari jabatannya pada 23 Januari 2026.
"Dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD dan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana," kata Subhan.
Kepala Inspektorat Pemko Medan, Erfin Fachrurrazy, mengonfirmasi pencopotan Almuqarrom dari jabatannya dikarenakan tindak penyalahgunaan KKPD.
"Sudah ada pemeriksaan sebelumnya. Lebih rinci ada penggunaan yang tidak tepat untuk kepentingan pribadi," tukas Erfin.
Penulis: Nanda Fahriza Batubara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































