Menuju konten utama

Main Judol Pakai Kartu Kredit Pemda, Camat Medan Maimun Dicopot

Akibat perbuatan Almuqarrom, Pemko Medan juga tidak bisa lagi mempergunakan kartu kredit tersebut lantaran menunggak.

Main Judol Pakai Kartu Kredit Pemda, Camat Medan Maimun Dicopot
Ilustrasi Judi Online. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, dicopot dari jabatannya setelah diduga bermain judi online (judol) menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Pemko Medan. Bukan hanya judol, Almuqarrom juga diduga memakainya untuk membayar uang sewa rumah pribadi.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, perbuatan Almuqarrom telah menyebabkan pihak bank mengalami kerugian Rp1,2 miliar. Selain itu, Pemko Medan juga tidak bisa lagi mempergunakan kartu kredit tersebut lantaran menunggak.

"KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Begitu menurut pengakuannya saat diperiksa. Kerugian mencapai Rp1,2 miliar," ujar Subhan kepada wartawan di Kota Medan, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, lanjut Subhan, Almuqarrom telah menyelewengkan kartu kredit Pemko Medan untuk urusan pribadinya sejak Agustus 2024. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan mulai dilakukan pada tahun lalu.

Akibat perbuatannya, Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat dan dicopot dari jabatannya pada 23 Januari 2026.

"Dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD dan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana," kata Subhan.

Kepala Inspektorat Pemko Medan, Erfin Fachrurrazy, mengonfirmasi pencopotan Almuqarrom dari jabatannya dikarenakan tindak penyalahgunaan KKPD.

"Sudah ada pemeriksaan sebelumnya. Lebih rinci ada penggunaan yang tidak tepat untuk kepentingan pribadi," tukas Erfin.

Baca juga artikel terkait KASUS JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Nanda Fahriza Batubara

tirto.id - Flash News
Kontributor: Nanda Fahriza Batubara
Penulis: Nanda Fahriza Batubara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama