Menuju konten utama

539 Warga Negara Indonesia Jadi Operator Judi Online di Filipina

539 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring (online) ilegal di Filipina. Kok bisa?

539 Warga Negara Indonesia Jadi Operator Judi Online di Filipina
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Krishna Murti (tengah) didampingi Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa (kedua kiri) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Subki Miuldi (kanan) memberikan keterangan pers terkait pendeportasian buronan nomer satu Thailand Chaowalit Thongduang di CIP Lounge Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (4/6/2024). Kepolisian dan Imigrasi Indonesia mendeportasi buronan nomor satu Thailand Chaowalit Thongduang alias Sia Pang Nanode alias Sulaiman ke negara asalnya dengan mekanisme P To P atau dari Polisi Indonesia ke Polisi Kerajaan Thailand. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

tirto.id - Sebanyak 539 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring (online) ilegal di Filipina. Hal tersebut, merupakan hasil dari penggerebekan pada kasus judi online atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, pada 31 Agustus 2024 oleh kepolisian Filipina.

"Hasil kerja sama dengan Indonesia, maka ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi online di Filipina," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter), Irjen Pol Krishna Murti, dikutip Antara, Rabu (23/10/2024).

Ia menyebutkan, dengan adanya keterlibatan WNI sebagai pelaku pekerja judi online tersebut, mereka juga ditargetkan untuk merekrut korbannya dari Indonesia.

"Dan yang saya ingin tekankan adalah, mereka bukan bagian dari korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Melainkan mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana (Filipina)," ujar Krishna.

Krishna menerangkan, atas hasil operasi besar-besaran yang dilakukan otoritas kepolisian Filipina telah berhasil menangkap seluruh pelaku, baik itu aktor utamanya maupun para operator judi online tersebut.

"Terhadap mereka maka sudah dilakukan proses penghukuman, sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk ada dua WNI yang saat ini dilakukan penahanan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, dari pengungkapan kasus itu terdapat ratusan orang warga negara Indonesia dilakukan penegakan hukum pendeportasian.

"Biasanya para pelaku dilakukan proses deportasi keimigrasian dan secara bertahap sudah dipulangkan sejak tahun lalu hingga sekarang ini," kata Krishna.

Hingga kini total ada 69 WNI pelaku operator judi online telah diupayakan pemulangan ke tanah air secara bertahap. Pada tahap pertama 35 WNI dan tahap kedua 32 WNI dengan jadwal awal yakni pada 22 sampai 23 Oktober 2024. Penerbangan yang akan dilakukan antara lain menuju Jakarta, Medan hingga Manado.

Tahapan pemulangan pertama yang terjadwal pada Selasa 22 Oktober dilakukan terhadap 10 WNI dengan menggunakan penerbangan pesawat SCOOT TR 2278. Kemudian, disusul pemulangan 11 WNI dengan menggunakan penerbangan pesawat CEBU PACIFIC 5J-759 menuju Jakarta melalui Bandara Soetta.

Selanjutnya, pada Rabu 23 Oktober 2024 dilakukan pemulangan kepada dua WNI melalui Bandara Udara Internasional Kualanamu, Medan. Disusul lagi oleh dua WNI dengan penerbangan menuju Jakarta melalui Bandara Soetta. Untuk penerbangan selanjutnya pada hari yang sama yakni tiga WNI dengan penerbangan menuju Bandara Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado.

"Dan terakhir pemulangan dilakukan kepada enam WNI yang tiba di Jakarta pada 23 Oktober," demikian Krishna.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang