Menuju konten utama

Polri Deteksi Pergeseran Markas Judol dari Kamboja-Myanmar ke RI

Polri melihat indikasi perpindahan operasi jaringan judol dari maraknya pengungkapan kasus kejahatan digital transnasional di berbagai daerah di Indonesia.

Polri Deteksi Pergeseran Markas Judol dari Kamboja-Myanmar ke RI
Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendeteksi adanya pergeseran aktivitas perjudian daring (judol) dan tindak pidana transnasional digital ke Indonesia usai basis-basis kejahatan siber di kawasan Indochina mulai ditertibkan.

Fenomena ini mendorong National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia bersama Kementerian Luar Negeri RI menyiapkan pembentukan satuan tugas lintas lembaga untuk mengantisipasi ancaman tersebut.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko mengatakan, pola perpindahan aktivitas kejahatan lintas negara itu mulai terlihat setelah aparat di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam melakukan penertiban terhadap jaringan-jaringan kejahatan daring.

"Setelah ditertibkan di wilayah Indochina, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi," ucap Untung dalam konferensi pers, seperti dikutip Antara, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Untung, negara-negara di kawasan Indochina selama ini dikenal sebagai basis perekrutan operator hingga pusat aktivitas tindak pidana digital yang menyasar korban lintas negara maupun warga negara asing (WNA).

Tak hanya perjudian daring, aktivitas ilegal tersebut mencakup berbagai modus kejahatan daring, mulai dari penipuan digital atau scamming seperti lovescamming hingga investasi online bodong.

Polri melihat indikasi perpindahan operasi jaringan tersebut dari maraknya pengungkapan kasus kejahatan digital transnasional di berbagai daerah di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Operasi penindakan dilakukan di sejumlah kota seperti Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Sukabumi, Bogor, hingga Jakarta.

Melihat tren tersebut, Polri menilai penanganan kejahatan transnasional digital tidak dapat dilakukan secara parsial. Karena itu, NCB Interpol Indonesia mulai memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membangun sistem pengawasan terpadu.

Untung mengatakan, NCB Interpol bersama Kementerian Luar Negeri telah melakukan konsolidasi guna membahas langkah penanganan terhadap perkembangan kejahatan lintas negara yang dinilai bergerak sangat cepat.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk memperketat pengawasan terhadap individu yang masuk dalam daftar subject of interest (SOI).

SOI merupakan daftar pengawasan khusus Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap WNA maupun WNI yang terindikasi terlibat pelanggaran keimigrasian atau tindak pidana transnasional.

"Karena jika dibiarkan hanya Polri yang melakukan aksi, tentunya tidak akan efektif," tegas Untung.

Baca juga artikel terkait POLRI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana