tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyatakan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak melaksanakan haji secara nonprosedural.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rizka Anungnata, mengatakan pembentukan satgas dilakukan menyusul penegasan Pemerintah Arab Saudi bahwa pelaksanaan haji tahun ini wajib menggunakan visa haji.
“Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa untuk pelaksanaan haji tahun ini diwajibkan dengan menggunakan visa haji. Jadi, terkait dengan visa non-haji atau di luar visa haji itu tidak diperbolehkan,” kata Rizka dalam konferensi pers Satgas Pencegahan Haji Non Prosedural melalui konferensi pers yang ditayangkan di akun Youtube resmi Kementerian Haji dan Umrah, Jum’at (8/5/2026).
Rizka mengatakan satgas dibentuk sejak awal April 2026 oleh Kementerian Haji dan Umrah bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Polri. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah keberangkatan haji non prosedural yang kerap terjadi setiap musim haji.
“Dalam setiap pelaksanaan haji sudah banyak peristiwa-peristiwa yang melibatkan jemaah-jemaah kita yang melaksanakan atau mencoba untuk melakukan haji dengan cara-cara non-prosedural,” ujarnya.
Ia menyebut hingga saat ini telah dilakukan 80 tindakan pencegahan oleh pihak imigrasi di sejumlah embarkasi, seperti Jakarta, Yogyakarta, Kualanamu, dan Surabaya.
“Sampai dengan hari ini, telah dilakukan 80 penegakan yang dilakukan oleh teman-teman Imigrasi,” tutur Rizka.
Rizka menilai upaya tersebut cukup efektif menekan praktik haji nonprosedural. Ia menyebut pada penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya, pengaduan terkait haji nonprosedural bisa mencapai sekitar 20 ribu hingga 22 ribu kasus.
“Namun pada saat ini, kami mendata baru sekitar 80 kasus. Dan ini memberikan dampak yang luar biasa, memberikan efek deteren yang luar biasa,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit Kerjasama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Direktorat Jenderal Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan penundaan dilakukan setelah adanya identifikasi bersama antar instansi yang tergabung dalam satgas.
“Disampaikan tadi bahwa per hari ini dengan Satgas yang terbentuk, kolaborasi yang telah terjalin, bahwa Imigrasi dengan 14 embarkasi ya bandara telah melakukan penundaan 80 WNI per hari ini,” ujar Tessar dalam kesempatan yang sama.
Ia mengatakan pihak imigrasi menemukan berbagai modus dugaan keberangkatan haji nonprosedural. Selain itu, terdapat dua orang yang telah masuk dalam daftar perhatian imigrasi.
“Kita identifikasi ada percobaan baru 55 untuk melakukan kegiatan haji non-prosedural. Kemudian ada dua orang yang sudah teridentifikasi masuk dalam subject of interest di Imigrasi,” ucapnya.
Tessar merinci lokasi penundaan keberangkatan itu, yakni Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 57 orang, Bandara Kualanamu lima orang, Bandara Juanda Surabaya 15 orang, dan Yogyakarta International Airport (YIA) tiga orang.
Menurut Tessar, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi WNI agar tidak terlantar maupun menjadi korban selama berada di Arab Saudi.
“Jangan sampai warga negara Indonesia yang menjadi saudara kita kemudian terlantar di sana, menjadi korban di negara Arab Saudi dan seterusnya, sehingga akan menyulitkan semua pihak,” kata dia.
Di sisi lain, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, menyebut pihaknya menerima 95 laporan terkait dugaan haji dan umrah nonprosedural.
“Kami menerima pelimpahan awal itu ada 95 laporan. Dari 95 laporan itu sudah ada yang alhamdulillah selesai, ada yang proses, dan tindak lanjut pada saat ini,” ujar Pipit.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji murah maupun instan yang tidak sesuai prosedur resmi pemerintah.
“Jangan sampai menjadi bujuk rayunya, apa menjadi tipu muslihat, apa yang menjadi sehingga yang dijanjikan-janjikan walaupun itu terkesan gampang, terkesan murah apa dan sebagainya tetapi yang menjadi yang dirugikan semua pihak, terutama adalah para jemaah yang non-prosedural,” kata Pipit.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id


































