Menuju konten utama
Liputan Haji 2026

PPIH Batasi Umrah Sunnah 3 Kali, Jaga Stamina Jelang Armuzna

Erti menjelaskan, pembatasan tersebut dibuat demi menjaga kondisi fisik jemaah agar tidak kelelahan sebelum puncak haji.

PPIH Batasi Umrah Sunnah 3 Kali, Jaga Stamina Jelang Armuzna
Kepala Seksi Layanan Bimbingan Ibadah (Bimbad) dan KBIHU Daerah Kerja Makkah, PPIH Arab Saudi, Erti Herlina, di Makkah, Selasa (5/5/2026). Kredit foto: Abdul Aziz/Media Center Haji (MCH) 2026.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Haji adalah Arafah. Hadis tersebut menjadi poin penting bagi jemaah haji, karena tanpa wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah, makan hajinya tidak sah. Karena kehadiran di Arafah sangat penting, maka jemaah haji Indonesia diingatkan agar tidak memporsir tenaganya sebelum puncak haji atau Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

Kepala Seksi Layanan Bimbingan Ibadah (Bimbad) dan KBIHU Daker Makkah PPIH Arab Saudi, Erti Herlina, mengimbau agar para pimpinan KBIHU memprioritaskan kesehatan jemaah dan tidak memaksakan diri melakukan umrah sunnah berkali-kali. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesehatan jemaah agar tetap prima saat memasuki fase terberat dari rangkaian haji, yaitu Armuzna.

"Kami mengimbau untuk tetap mengikuti aturan yang sudah kami tetapkan di Arab Saudi terkait kegiatan city tour dan juga umrah sunnah," kata Erti kepada tim Media Center Haji, di Makkah, Rabu (6/5/2026).

Erti menjelaskan, sebelum Armuzna, jemaah hanya diperbolehkan melaksanakan umrah sunnah maksimal tiga kali. Pembatasan tersebut dibuat demi menjaga kondisi fisik jemaah agar tidak kelelahan sebelum puncak haji.

"Kepada para pimpinan KBIHU, mohon terus memberikan edukasi kepada para jemaah memberikan pengertian bahwa saat ini KBIHU hanya mengizinkan pelaksanaan umroh sunnah sebanyak tiga kali, maksimal tiga kali pra Armuzna," kata dia.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-88/BN/2026 tentang Larangan Pelaksanaan Ziarah (City Tour) Bagi Jemaah Haji Sebelum Fase Armuzna Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam edaran itu disebutkan bahwa fase Armuzna membutuhkan kondisi fisik dan stamina jemaah yang prima sehingga aktivitas di luar rangkaian ibadah inti perlu dibatasi. Kemenhaj menegaskan bahwa pendampingan sebelum Armuzna seharusnya difokuskan pada kesiapan fisik, mental, dan spiritual jemaah.

Erti menambahkan, setiap kegiatan yang dilakukan KBIHU wajib dikoordinasikan dengan petugas sektor dan PPIH. "Mohon untuk membuat surat pernyataan yang nanti ditembuskan kepada Kasektor," kata dia.

Isi surat tersebut harus memuat tujuan kegiatan dan jumlah jemaah yang ikut agar mudah dipantau. Ia juga mengingatkan agar para pimpinan KBIHU memastikan kondisi kesehatan dan keamanan jemaah selama kegiatan.

Baca juga artikel terkait HAJI 2026 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Flash News
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Andrian Pratama Taher