Menuju konten utama

Polisi Bandara Soetta Periksa Sejumlah Saksi terkait Haji Ilegal

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui para jemaah calon haji ilegal membayar antara Rp200 juta hingga Rp250 juta agar bisa berangkat haji.

Polisi Bandara Soetta Periksa Sejumlah Saksi terkait Haji Ilegal
Calon penumpang pesawat berjalan keluar dari terminal kedatangan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2026). PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mencatat total jumlah pergerakan penumpang di 37 bandara pada Kuartal I 2026 mencapai 38,20 juta atau naik sekitar lima persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 36,38 juta akibat dari tingginya permintaan penerbangan saat periode libur Natal dan Tahun baru 2026, serta Angkutan Lebaran 1447 Hijriah. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi pada penanganan perkara dugaan keberangkatan jemaah calon haji non-prosedural (ilegal).

Langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya bersama Kantor Imigrasi berhasil menggagalkan keberangkatan 51 orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji melalui jalur non-prosedural pada April hingga awal Mei 2026.

"Sejauh ini sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan jumlah sekitar 51 orang yang berhasil kami amankan. Upaya ini berlangsung sejak April hingga Mei 2026," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, di Tangerang, Selasa (6/5/2026) dilansir dari Antara.

Ia mengungkapkan untuk langkah awal penanganan perkara ini dilakukan pemeriksaan terhadap calon jemaah, pendalaman keterangan, hingga penelusuran terhadap penyedia jasa perjalanan atau travel yang terlibat.

"Kami juga berkoordinasi dengan Satgas Haji Polri untuk memperkuat pengawasan," katanya.

Dia juga menyampaikan sebagai upaya mengungkap dan mencegah terjadinya penemuan kasus ini, maka pihaknya telah berkoordinasi dengan Imigrasi sejak awal penyelenggaraan ibadah haji sebelumnya.

"Ke depannya Polres Bandara Soekarno Hatta meningkatkan kerja sama dengan Imigrasi untuk pengawasan jemaah haji dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah," kata dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan, bahwa tim penyidik saat ini telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi baik dari calon haji ilegal yang berhasil digagalkan hingga terduga seorang koordinator lapangan.

"Kini masih penyelidikan saksi-saksi. Bahkan kami saat ini melakukan pemanggilan ke beberapa orang untuk memintai keterangan," ujarnya.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat keterangan bahwa para jemaah calon haji ilegal diketahui membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp250 juta per orang, dengan harapan dapat berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi.

"Dan keterangan ini sementara kami koordinasikan dengan ahli dari Kemenhaj," ucapnya.

Dia bilang selama upaya pencegahan keberangkatan haji ilegal ini dilakukan setelah pendalaman bersama pihak Imigrasi. Dimana, sejak 2 Mei 2026, petugas mendapat informasi rencana keberangkatan 23 WNI melalui Terminal 3 internasional.

Yandri mengungkapkan dalam perkara ini diduga adanya peran ketua rombongan yang merekrut calon jemaah, mengatur perjalanan, hingga berupaya meloloskan mereka melalui proses check-in dan pemeriksaan imigrasi.

Polisi juga menemukan bahwa dari total 47 jemaah yang dikoordinasikan oleh seorang koordinator lapangan, sebanyak 7 orang sempat berhasil berangkat lebih dulu, sementara sisanya masih tertahan dan sebagian menginap di hotel sekitar bandara.

"Para jemaah bahkan telah dibekali dokumen seperti paspor, iqomah (izin tinggal), dan sudah (izin keluar-masuk Arab Saudi), seolah-olah mereka adalah pekerja yang kembali dari cuti," kata dia.

Baca juga artikel terkait HAJI ILEGAL

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto