tirto.id - Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang menjerat warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi terkait praktik haji ilegal.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Maria Assegaf, melaporkan bahwa dalam sepekan terakhir, sebanyak 10 WNI dilaporkan telah ditangkap oleh otoritas setempat. Dia mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari KJRI Jeddah, dalam satu pekan terakhir, 10 Warga Negara Indonesia (WNI) telah ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat dalam promosi dan praktik jual beli haji ilegal,” ujar Maria dalam dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun Youtube Kementerian Haji dan Umrah RI, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan pemerintah Indonesia mendukung penuh langkah tegas otoritas Arab Saudi dalam memberantas praktik haji non-prosedural. Kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip La Hajj Bila Tasrih atau tidak ada haji tanpa izin resmi.
“Apabila terdapat WNI yang menghadapi proses hukum terkait pelanggaran tersebut, penanganan sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum tersebut,” kata dia.
Menurut Maria, penindakan tidak hanya menyasar calon jemaah, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam pengorganisasian hingga promosi haji ilegal. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan dan kepastian hukum jemaah.
Di dalam negeri, pemerintah juga mengintensifkan pencegahan melalui pembentukan Satgas Haji Ilegal yang melibatkan lintas kementerian dan aparat penegak hukum. Maria menjelaskan bahwa Satgas ini ditempatkan di berbagai titik keberangkatan untuk mengantisipasi praktik serupa.
“Operasi Satgas Haji Ilegal ini telah berhasil menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal,” ujar Maria.
Maria juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antri melalui jalur non-resmi. Selain berisiko kerugian finansial, pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi dalam jangka waktu lama.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergoda dengan tawaran berhaji tanpa antri melalui jalur ilegal,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Maria juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 2026 hingga hari ke-15 berjalan lancar. Hingga 4 Mei 2026, sebanyak 229 kloter dengan 89.051 jemaah telah diberangkatkan ke Tanah Suci, dengan proses layanan yang diklaim tetap terkoordinasi dan dalam pendampingan petugas.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






























