tirto.id - Satgas Haji menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara ilegal di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (18/4/2026). Para jemaah tersebut diketahui menggunakan visa non-haji dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif guna menelusuri keterlibatan pihak travel yang bertanggung jawab.
"Pada hari Sabtu (18/4/2026) dini hari, kita sudah melakukan upaya penggagalan ya, upaya mencegah warga negara Indonesia yang kemudian akan melaksanakan haji dengan menggunakan visa non-haji," kata Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Dia menerangkan, penindakan dilakukan setelah petugas Imigrasi menemukan adanya kejanggalan dari para wisatawan yang akan berangkat tersebut. Saat ini, delapan orang yang digagalkan keberangkatannya itu masih dalam pemeriksaan.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman terkait dengan kegiatan mobilisasi delapan warga negara Indonesia yang melaksanakan haji dengan menggunakan visa non-haji ini," tutur Harun.
Dijelaskan Harun, penggagalan keberangkatan delapan WNI itu dalam rangka operasi gabungan menjelang musim haji. Operasi gabungan menjadi salah satu upaya yang dilakukan Satgas Haji dalam menindak pelanggaran maupun penipuan.
Operasi gabungan ini, kata Harun, sudah dilakukan sejak 14 April 2025 saat surat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai pembentukan Satgas Haji dikeluarkan. Dia memastikan, jika ditemukan adanya keterlibatan pihak travel, maka penindakan juga akan dilakukan.
"Baik itu dari pihak yang dirugikan, tentu ada jemaah karena ini nggak berhasil untuk keluar dari Indonesia, kemudian ada travel yang memberangkatkan, ada pihak-pihak yang bertanggung jawab di sana, itu semua akan kita lakukan upaya-upaya penindakan," ujar dia.
Ditambahkan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni, Satgas Haji akan melimpahkan penanganan perkara yang ditemukan kepada jajarannya. Nantinya, penindakan akan dilakukan hingga ke penelusuran aset para tersangka.
Irhamni menegaskan, tim penyidik berupaya mengembalikan uang jamaah yang menjadi korban dari penyitaan aset para tersangka. Terlebih, apabila jamaah yang menjadi korban dalam jumlah banyak.
"Kalau memang itu penyelenggara korbannya banyak, tentunya kami bisa lakukan penegakan hukum dengan tindak pidana pencucian uang. sehingga korban-korban ini bisa dikembalikan asetnya ataupun uangnya melalui penyitaan yang kami lakukan dari penyelenggara umrah dan haji," ungkap Irhamni.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































