tirto.id - Di tengah kesepakatan gencatan senjata yang rapuh, Iran dilaporkan enggan bernegosiasi dengan Amerika Serikat (AS) untuk menghentikan perang yang pecah sejak 28 Februari lalu. Teheran bersikeras tak mau berunding selama Selat Hormuz diblokade AS.
Dinukil dari media semi resmi Iran, Tasnim, Teheran belum mengambil keputusan untuk mengirim delegasi ke Islamabad, tempat perundingan penghentian perang lanjutan akan berlangsung.
"Tim negosiasi Iran telah menggarisbawahi bahwa selama deklarasi Presiden AS Donald Trump mengenai blokade angkatan laut terhadap Iran masih berlaku, tidak akan ada negosiasi," tulis media yang terafiliasi dengan Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) tersebut.
Proses negosiasi penghentian perang Iran-AS sebelumnya kembali tak menentu. Blokade AS telah memblokir kapal-kapal yang transit di pelabuhan Iran di sekitar Hormuz dari perairan internasional.
Keputusan AS untuk memblokade kapal-kapal dari pelabuhan Iran lalu membuat Teheran kembali menutup Selat Hormuz. Seturut The Guardian, kapal-kapal yang hendak melintas Hormuz kini mendapat peringatan pemblokiran oleh Iran sejak Minggu (19/4/2026).
Komando militer gabungan Iran, Khatam al-Anbiya, menyatakan bahwa selat tersebut kini berstatus tertutup seperti sebelum kesepakatan gencatan senjata. Mereka menyebut akses Selat Hormuz kini kembali berada di bawah manajemen dan kendali ketat angkatan bersenjata Iran.
Akan tetapi, meskipun Iran mengancam terus menutup kembali Hormuz, AS tak tampak menanggapinya secara serius. Pada Senin (20/4/2026) dini hari, Trump justru memberikan keterangan tentang "keberhasilan" blokade AS di Hormuz.
"Hari ini, sebuah kapal kargo berbendera Iran bernama TOUSKA, dengan panjang hampir 900 kaki dan berat hampir sama dengan kapal induk, mencoba melewati Blokade Angkatan Laut kami, dan upaya mereka gagal," tulis Trump di sosial media miliknya.
Angkatan laut AS disebut Trump terlibat serangan langsung dalam blokade kapal TOUSKA itu. Trump menulis bahwa kapal AS telah "meledakkan lubang di ruang mesin" TOUSKA untuk mencegahnya melewati blokade.
"Marinir AS memegang kendali atas kapal tersebut ... dan sedang memeriksa apa yang ada di dalamnya," tulis Trump.
Iran Anggap Blokade Selat Hormuz sebagai Kejahatan Perang
Laporan "keberhasilan" Trump itu terjadi hanya beberapa jam setelah pernyataan pejabat Iran yang menyebut blokade AS sebagai kejahatan perang.
Pada Minggu, Tasnim melaporkan pernyataan juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baqaei. Dalam laporan itu, Baqaei menyebut bahwa blokade AS adalah tindakan yang melanggar hukum dan kesepakatan gencatan senjata.
Menurut Baqaei, blokade AS di sekitar Hormuz bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum internasional. Ia menyebutnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Apa yang disebut ‘blokade’ Amerika Serikat terhadap pelabuhan atau garis pantai Iran bukan hanya pelanggaran gencatan senjata yang dimediasi Pakistan tetapi juga melanggar hukum dan merupakan tindakan kriminal," kata Baqaei.
Menurut sang juru bicara itu, AS telah melanggar Pasal 2 (4) Piagam PBB dan Pasal 3 (c) Resolusi Majelis Umum PBB 3314 tahun 1974. Blokade ini juga merupakan "hukuman kolektif kepada penduduk Iran" dan karenanya merupakan "kejahatan perang".
Sebelumnya, banyak pihak telah memperingatkan aspek legalitas hukum dalam operasi blokade AS di Hormuz. Para pengkritik menyebut tindakan AS tersebut sebagai pelanggaran atas hukum internasional.
Melansir Xinhua, salah satu pihak yang mengkritik operasi militer AS itu adalah Rusia. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova membuat pernyataan tentang hal tersebut pada Kamis (16/4/2026) lalu.
Menurutnya, tindakan seperti mencegat kapal atau memblokir pelabuhan Iran "harus dilihat sebagai tindakan sepihak dan ilegal", baik menurut Piagam PBB maupun hukum maritim internasional.
"Ini adalah interpretasi sewenang-wenang lain oleh Washington terhadap kerangka hukum internasional, yang hanya berkontribusi pada peningkatan konflik lebih lanjut dan, tentu saja, menyebabkan konsekuensi ekonomi," kata Zakharova.
Zakharova menyatakan bahwa pemberlakuan blokade macam yang dilakukan AS kini seharusnya hanya dapat dilakukan melalui keputusan Dewan Keamanan PBB. Hal yang tidak dilakukan AS dalam memblokade Hormuz.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id
































