Menuju konten utama

Satgas Polri Gagalkan Upaya 8 Orang Berhaji dengan Visa Kerja

Mereka dikoordinatori satu orang yang sejak 2024 melakukan pemberangkatan haji ilegal sebanyak 127 kali.

Satgas Polri Gagalkan Upaya 8 Orang Berhaji dengan Visa Kerja
Konferensi pers Brigjen Moh. Irhamni terkait penggagalan keberangkatan haji dengan visa kerja, Kamis (30/4/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Satgas Haji dan Umrah Polri menggagalkan upaya delapan orang berangkat ke Arab Saudi untuk berhaji dengan visa kerja. Penggagalan tersebut dilakukan bersama pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada 18 April 2026.

“Dari hasil tersebut, terdapat 8 orang yang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Irhamni, delapan orang tersebut dikoordinatori oleh satu orang. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata koordinator tersebut sudah sejak 2024 melakukan pemberangkatan haji ilegal sebanyak 127 kali.

“Mereka merekrut masyarakat Indonesia untuk diberangkatkan dengan mengatasnamakan visa tenaga kerja. Oleh sebab itu, kami bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi ke depan akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta perusahaan-perusahaan atau PT yang memberangkatkan akan segera kami kejar,” kata Irhamni.

Koordinator yang mengurus visa para jemaah itu, kata Irhamni, mengiming-imingi cara mudah dan cepat berangkat haji. Padahal, secara normal, keberangkatan haji memerlukan waktu antrean beberapa tahun.

Sampai saat ini, kata Irhamni, delapan orang itu masih dalam proses pemeriksaan. Belum diketahui berapa besaran uang yang dibayarkan masing-masing orang untuk berangkat haji melalui agen tersebut.

“Dalam temuan kami, secara administrasi mereka menggunakan visa tenaga kerja. Namun, ditemukan bukti bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini,” tutur dia.

Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, menyampaikan fokus Satgas Haji saat ini adalah melakukan pencegahan dengan upaya preemtif dan preventif. Kemudian, jika ditemukan dugaan tindak pidana akan dilakukan penegakan hukum secara tegas.

Dari upaya yang dilakukan Polri sejauh ini, kata Dedi, diketahui modus operandi para pelaku sudah berulang kali digunakan. Satgas Haji dan Umrah pun telah memetakan data para pelaku pelanggaran haji dan umrah yang berkemungkinan mengulangi tindak pidana.

"Dan beliau sudah punya list siapa pelaku-pelaku kejahatan tersebut yang masuk dalam kategori residivis. Karena satu orang bisa melakukan eh penipuan, dari data yang dimiliki, lebih dari 100 kali," ungkap dia.

Baca juga artikel terkait HAJI 2026 atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi