tirto.id - Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Suci Annisa, mengonfirmasi seorang jemaah haji kloter LOP 05 asal embarkasi Lombok berinisial M dideportasi oleh otoritas Arab Saudi.
Penolakan tersebut dilakukan karena jemaah yang bersangkutan masuk dalam daftar hitam (blacklist) imigrasi akibat riwayat permasalahan hukum di negara tersebut.
Suci menjelaskan bahwa status daftar hitam tersebut membuat jemaah dilarang memasuki wilayah Arab Saudi saat proses pemeriksaan di bandara.
"Kami turut menyampaikan terdapat satu jemaah asal kloter LOP 05 berinisial M yang ditolak masuk ke Arab Saudi. Penolakan dilakukan karena yang bersangkutan pernah memiliki permasalahan hukum di Arab Saudi dan masuk dalam daftar hitam imigrasi Arab Saudi," ujar Suci dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kementerian Haji dan Umroh, Kamis (30/4/2026).
Setelah pemeriksaan oleh pihak imigrasi Arab Saudi, jemaah tersebut langsung diproses untuk dipulangkan ke Tanah Air. Suci menegaskan bahwa jemaah tersebut tidak dapat melanjutkan rangkaian ibadah haji tahun ini.
"Yang bersangkutan telah diputuskan untuk dipulangkan kembali ke Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Hingga 29 April 2026, data pemberangkatan mencatat sebanyak 54.604 jemaah dari 138 kloter telah diterbangkan ke Tanah Suci.
Dari jumlah tersebut, 52.343 jemaah sudah berada di Madinah, dan per hari ini jemaah mulai bergerak menuju Mekkah untuk persiapan puncak haji.
Menanggapi insiden deportasi ini, pemerintah meminta calon jemaah haji yang memiliki riwayat hukum serupa untuk segera melapor agar kejadian ini tidak terulang.
"Kami mengimbau kepada calon jemaah haji apabila pernah mengalami permasalahan hukum atau deportasi dari Arab Saudi agar mempertimbangkan keberangkatan dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Haji dan Umrah di daerah masing-masing," pungkasnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id




























