Menuju konten utama

Jemaah Haji Gelombang II Diimbau Pakai Ihram Sejak di Embarkasi

Jemaah haji Indonesia gelombang dua mulai diberangkatkan pada 7 Mei 2026 dan akan langsung menuju Makkah untuk menjalani umrah wajib.

Jemaah Haji Gelombang II Diimbau Pakai Ihram Sejak di Embarkasi
Jemaah haji Indonesia sedang bersiap melakukan umrah wajib setelah jemaah tiba di Makkah. Kredit foto: Abdul Aziz/Media Center Haji (MCH) 2026.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jemaah haji Indonesia gelombang dua mulai diberangkatkan pada 7 Mei 2026. Pada fase ini, para jemaah akan mendarat di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah dan langsung menuju Kota Makkah untuk melaksanakan umrah wajib.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen Bina PHU) Kemenhaj, Puji Raharjo, melalui surat resmi nomor S-96/BN/2026, menegaskan pentingnya kesiapan jemaah haji sebelum naik ke pesawat. Ia meminta seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah serta Ketua Kloter untuk memastikan jemaah sudah siap secara syar’i maupun teknis.

​"Ketua Kloter wajib mengoordinasikan dan memastikan seluruh jemaah dari Asrama Haji Embarkasi telah mengenakan kain ihram," kata Puji dalam surat sosialisasinya yang diterbitkan pada Rabu, 5 Mei 2026.

Adapun niat ihram (miqat) dilakukan saat posisi pesawat berada sejajar dengan Yalamlam atau setibanya di Bandara Jeddah. Karena itu, jemaah haji gelombang dua ini mesti memakai kain ihram bagi jemaah haji laki-laki sejak dari Tanah Air.

​Hal senada diungkapkan Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses alur jemaah di bandara.

Dengan mengenakan ihram sejak di embarkasi, kata Basir, jemaah tidak perlu lagi berganti pakaian di ruang ganti bandara yang dapat memicu penumpukan massa.

​Selain masalah pakaian ihram, otoritas haji juga memperketat aturan mengenai barang bawaan demi keselamatan dan kelancaran penerbangan.

Berdasarkan ketentuan resmi, jemaah hanya diperbolehkan membawa tiga jenis tas standar yaitu: 1 (satu) buah tas koper besar untuk masuk bagasi pesawat, 1 (satu) buah tas koper kecil untuk masuk kabin pesawat, dan ​1 (satu) buah tas selempang/tas paspor yang dikalungkan oleh jemaah.

​Instruksi tersebut secara tegas melarang jemaah membawa tas tambahan atau barang ekstra lainnya di luar ketiga jenis tas yang telah ditetapkan.

​"Jemaah dilarang membawa tas tambahan atau barang bawaan ekstra lainnya," demikian bunyi poin penutup dalam instruksi tersebut guna menghindari kendala teknis saat proses boarding.

Abdul Basir menambahkan kepatuhan terhadap aturan tas ini sangat krusial agar tidak ada barang jemaah yang tertinggal atau dibongkar paksa oleh pihak maskapai karena melebihi kapasitas kabin.

"​Langkah mitigasi dan koordinasi ini diharapkan dapat menjamin kelancaran ibadah dan kenyamanan seluruh jemaah haji Indonesia selama perjalanan menuju Tanah Suci," kata Basir.

Baca juga artikel terkait HAJI 2026 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Flash News
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Bayu Septianto