tirto.id - Serda Ahmad, seorang prajurit TNI menjadi korban kekerasan oleh seniornya di Mess Psikologi Galaksi Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Nyawanya melayang begitu saja dengan bekas luka lebam pada bagian wajah dan dada.
Peristiwa nahas itu dilakukan oleh empat seniornya yang kini telah ditahan oleh pihak Puspom TNI AU. Penganiayaan berawal dari perselisihan sepele saat korban diminta membeli makanan oleh seniornya, namun terjadi kekeliruan pesanan.
Kala malam hingga dini hari, Serda Ahmad diduga mendapatkan tindakan kekerasan hingga dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (10/9/2026). Belum jelas benar bagaimana aksi keji itu menimpa dirinya, karena penyelidikan pihak Puspom TNI AU masih berlangsung hingga kini.
"Saat ini proses penyidikan sedang dilaksanakan oleh Puspomau dan para pelaku sudah ditahan di Puspomau. Semua akan dievaluasi dan para pelaku akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kadispen TNI AU, Marsma I Nyoman Suadnyana, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (14/9/2026).
Nyoman pun berharap penyidikan yang dilakukan Puspomau segera selesai. Kemudian, para pelaku akan diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peristiwa yang menimpa Serda Ahmad tersebut tak bisa mengelakan fakta bahwa penganiayaan oleh senior kepada junior di lingkungan militer masih terus berulang. Dalam kurun waktu 2022-2026, setidaknya penelusuran Tirto menemukan enam kasus lainnya, di luar penganiayaan kepada Serda Ahmad.
Pada Oktober 2025 terdapat penganiayaan oleh tiga senior kepada Prada HMN, anggota TNI AD/Yonarhanud 4/AAY. Korban dinyatakan meninggal dunia di kamar mandi Barak Bateri C dengan luka lebam pada tubuhnya.
Masih di tahun yang sama, Prada Lucky Chepril Saputra Namo juga menambah daftar peristiwa kekerasan oleh senior di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT. Aksi keji yang membuat pria 23 tahun meninggal itu dilakukan 22 orang seniornya.
Mundur ke satu tahun sebelumnya, pada 30 November 2023, peristiwa penganiayaan juga menimpa Prada MZR, anggota Yonzipur 4/TK Semarang. Dia mengalami penganiayaan oleh enam seniornya saat proses pembinaan dengan cara pendisiplinan fisik berlebihan.
Sedangkan pada 2022, terdapat tiga kekerasan oleh senior kepada juniornya, yakni di Yonif 614/Raja Pandita, Malinau, dengan korban Prada MAP; di Makoopsud III Biak dengan korban Prada Muhammad Indra Wijaya; di Yonif 11 Pasmar 3, Sorong, dengan korban Prada Mar Sandi Darmawan. Ketiga korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirujuk ke rumah sakit.
Kasus serupa juga terjadi menimpa Sertu Marctyan Bayu Pratama pada 8 November 2021 saat bertugas di Satgas Kopassus Timika, Papua. Dia meninggal dalam kondisi lebam di wajah dan hidung patah karena penganiayaan oleh dua seniornya.

Atas berbagai kekerasan yang juga terjadi di lingkungan TNI AD itu, Kadispenad, Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa sejak awal, pendidikan dan pembinaan prajurit di TNI AD memang dilaksanakan secara tegas, disiplin, dan terukur untuk membentuk mental, karakter, serta profesionalisme prajurit.
Kendati demikian, ketegasan dalam pendidikan tidak boleh dimaknai sebagai kekerasan.
"Prinsipnya, prajurit dididik dengan keras dan tegas, bukan dengan kekerasan atau tindakan yang merendahkan martabat prajurit. Dalam pelaksanaannya, pembinaan juga berpedoman pada nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI, serta 11 Asas Kepemimpinan," kata Donny kepada Tirto, Selasa (15/9/2026).
Donny menekankan, terkait hubungan senior-junior, senioritas pada hakikatnya merupakan bagian dari proses pembinaan dan pewarisan nilai-nilai keprajuritan. Senior mempunyai tanggung jawab untuk menjadi contoh, membimbing dan mengarahkan junior, bukan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang.
Karena itu, kata Donny, TNI AD tidak memberikan ruang bagi perpeloncoan, perundungan, penyalahgunaan senioritas maupun tindakan kekerasan yang tidak dibenarkan. Donny pun memastikan, pengawasan dan evaluasi terhadap proses pendidikan dan pembinaan terus dilakukan.
"Apabila terjadi penyimpangan, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, yang ingin kita bangun adalah prajurit yang kuat secara fisik dan mental melalui disiplin, keteladanan dan profesionalisme, bukan melalui kekerasan," tutur Donny.
Mengapa Kekerasan Senior Masih Terus Berulang?
Tidak dapat dielakan bahwa sederet peristiwa kekerasan oleh senior kepada junior tersebut tidak dapat dibenarkan, baik secara teoritis maupun prinsip pendidikan militer profesional. Sebab, disiplin harus dibangun melalui aturan, keteladanan, dan pembinaan, bukan intimidasi.
Kekerasan yang dilakukan senior terhadap junior di lingkungan militer kembali memunculkan pertanyaan mengenai budaya pembinaan prajurit.
Di satu sisi, pendidikan militer memang menuntut kedisiplinan, ketahanan fisik, dan kesiapan menghadapi situasi ekstrem. Namun di sisi lain, kekerasan yang dilakukan di luar tujuan pendidikan berpotensi berubah menjadi perpeloncoan, perundungan, bahkan tindak pidana.
Persoalannya, praktik kekerasan dalam relasi senior-junior dinilai tidak semata-mata muncul karena tindakan individual. Ada persoalan kultur yang membuat kekerasan berpotensi terus diwariskan dari satu generasi prajurit kepada generasi berikutnya.
Pengamat militer, Beni Sukadis, menerangkan bahwa memang dalam praktik militer terdapat bentuk tekanan fisik yang sah sebagai bagian dari pembentukan disiplin dan ketahanan. Misalnya, push-up, lari, atau hukuman fisik yang terukur dan sesuai aturan.
"Karena itu, budaya kekerasan tidak mudah dihapus sepenuhnya, tetapi dapat dikurangi melalui pengawasan, penegakan aturan, serta perubahan budaya dari 'senioritas' menjadi kepemimpinan yg tegas dan mengayomi," ujar dia kepada Tirto, Senin (14/9/2026).
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menilai perpeloncoan tidak dapat ditempatkan sebagai bagian dari proses pendidikan. Menurut dia, perpeloncoan identik dengan kekerasan dan perlakuan yang tidak manusiawi, terutama ketika dilakukan senior kepada junior.
“Perpeloncoan bukan bagian dari pendidikan, karena identik dengan kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, yang kerap menimbulkan korban, yang biasanya dilakukan dari senior ke junior,” kata Putu kepada reporter Tirto.
Menurut Putu, persoalan menjadi lebih serius ketika kekerasan dibungkus dengan alasan pembinaan. Praktik tersebut, kata dia, justru menunjukkan adanya budaya permisif terhadap kekerasan.
“Perlakuan kekerasan mengatasnamakan upaya untuk membina merupakan budaya permisif kekerasan yang seharusnya tidak lagi terjadi mengingat perbuatan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam satuan TNI/militer,” ujar Putu.
Putu menilai aturan untuk mencegah kekerasan sebenarnya telah tersedia. Oleh karena itu, persoalannya bukan semata-mata ketiadaan regulasi, melainkan bagaimana aturan tersebut dijalankan secara konsisten.
“Saya yakin sudah banyak aturan baik UU maupun Peraturan Panglima TNI yang dibuat untuk melarang dan upaya mencegah kekerasan,” ungkap dia.
Dalam kasus kekerasan yang menimbulkan korban, Putu mendorong agar proses hukum dilakukan secara tegas. Penanganan tidak cukup berhenti pada mekanisme internal apabila perbuatannya telah masuk ke ranah pidana.
Komnas HAM, kata dia, berharap adanya penegakan hukum bagi pelaku penganiayaan, baik melalui penegakan hukum disiplin maupun pidana militer. Apalagi dalam konteks kejadian ini tidak berkaitan dengan tugas.
Lebih lanjut ditegaskan Putu, kepastian hukum diperlukan bukan hanya untuk memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi institusi. Maka dari itu, kepastian hukum bagi pelaku harus dijalankan secara tegas dan transparan, sehingga menjadi pembelajaran dan efek jera agar peristiwa serupa tidak berulang.
Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, melihat kasus kekerasan di lingkungan TNI perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi praktik pembinaan prajurit. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan tidak ada kultur yang secara sadar maupun tidak sadar masih mentoleransi kekerasan.
“Terkait masih ada kasus kekerasan di lingkungan TNI, maka perlu dievaluasi apakah masih terdapat kultur atau praktik pembinaan yang menoleransi kekerasan,” kata Saurlin kepada Tirto, Senin (14/9/2026).
Disampaikan dia, disiplin militer tidak semestinya dibangun dengan cara merendahkan martabat manusia. Ketegasan dan kedisiplinan tetap dapat berjalan tanpa harus menjadikan kekerasan sebagai instrumen pembinaan.
“Disiplin militer tidak boleh dibangun melalui kekerasan dan penghukuman yang merendahkan martabat manusia,” ujar dia.
Kekerasan di Militer Bagian dari Kultur, Bisakah Diperbaiki?
Sementara itu, peneliti militer, Aris Santoso, melihat persoalan kekerasan antar prajurit berkaitan dengan senioritas dipahami dalam kultur militer. Senioritas, menurut dia, dapat berubah menjadi relasi kekuasaan ketika seorang prajurit yang lebih senior merasa memiliki otoritas lebih besar terhadap juniornya.
“Senioritas dianggap sebagai kekuasaan. Itu sebabnya pihak senior sangat menikmati posisinya, karena mumpung lagi berkuasa,” kata Aris kepada Tirto, Senin (14/9/2026).
Dalam kondisi seperti itu, kekerasan terhadap junior dapat dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Aris pun menilai praktik tersebut bahkan telah dikenal sejak tahap pendidikan awal prajurit.
Problemnya, kata Aris, ketika kekerasan telah dianggap sebagai tradisi, tindakan tersebut menjadi lebih sulit dipersoalkan. Kekerasan senior terhadap junior tidak lagi selalu dipandang sebagai penyimpangan, melainkan dianggap sebagai bagian dari proses membentuk seorang tentara.
“Karena tradisi, dalam persepsi militer, kekerasan dari senior ke yunior bukan sesuatu yang negatif. Kredonya adalah kekerasan bagian dari proses pembentukan seorang tentara,” ungkap Aris.
Diakui Aris, persoalan kekerasan juga tidak hanya berada pada level tamtama dan bintara. Pada jenjang perwira, kekerasan dapat mengambil bentuk yang berbeda, terutama melalui kekerasan verbal.
“Kekerasan bukan hanya di level tamtama atau bintara, namun juga di kalangan korps perwira. Namun perwira biasanya kekerasan verbal, seperti kata-kata kasar terhadap yunior yang pangkat lebih rendah, atau menista bahkan,” tutur dia.
Karena itu, kata Aris, persoalan tidak cukup diselesaikan dengan memberikan hukuman keras kepada pelaku. Keteladanan dari pimpinan dan perubahan kultur menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai kekerasan.
“Keteladanan dari pimpinan, hukuman keras atau disiplin, rasanya tidak ada gunanya, karena kekerasan adalah sebuah ‘tradisi’ yang setengah dibenarkan,” ucap Aris.

Membedakan Pendidikan Militer dan Perpeloncoan
Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai pembahasan mengenai kekerasan dalam pendidikan TNI harus dilakukan secara proporsional.
Pendidikan militer memang memiliki karakter berbeda dengan pendidikan sipil. Prajurit dipersiapkan untuk menghadapi kondisi perang, sehingga latihan fisik dan mental yang keras tidak sepenuhnya dapat dihilangkan.
Namun, menurut dia, terdapat batas tegas antara kekerasan yang menjadi bagian dari pendidikan militer dengan tindakan perundungan.
“Pendidikan TNI memang pendidikan militer yang tidak bisa dilepaskan dari kekerasan yang bertujuan dan terukur. Karena memang di TNI tugasnya pertahanan, terutama pada situasi perang. Jadi tidak mungkin melepaskan kekerasan dari pendidikan TNI,” kata Khairul kepada Tirto.
Khairul menekankan, persoalan muncul ketika tindakan tersebut dilakukan tanpa tujuan pendidikan yang jelas, tidak terukur, atau melampaui batas.
“Masalahnya adalah kekerasan di luar tujuan pendidikan dan tidak terukur atau melampaui batas. Ini saya kira jatuhnya sudah pembulian. Mau di dunia sipil maupun militer, tidak dibenarkan,” ujar Khairul.
Atas dasar itu, diperlukan batas yang jelas mengenai bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan dalam proses pendidikan militer dan tindakan yang sudah masuk kategori perundungan atau tindak pidana. Khairul pun menilai apabila tindakan kekerasan telah mengakibatkan seseorang meninggal dunia, penyelesaiannya tidak semestinya berhenti pada mekanisme internal institusi.
“Meninggalnya seseorang karena kekerasan pihak lain, itu pembunuhan. Serahkan saja ke mekanisme hukum. Jangan diselesaikan secara internal,” ungkap dia.
Dia menilai, mekanisme internal tetap memiliki tempat untuk menangani pelanggaran disiplin tertentu. Namun, ketika sebuah perbuatan telah masuk ranah kriminal, proses hukum harus dijalankan secara proporsional.
“Kalau itu diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal, selesaikan itu. Dan saya kira banyak kasus diselesaikan melalui mekanisme itu. Cukup efektif dan ada efek jera. Tapi, kalau itu tindakan pembulian dan perlu penanganan hukum kriminal, ya lakukan sesuai prosedur hukum,” tutur dia.

Pembenahan Harus Menyentuh Kultur
Rentetan kasus kekerasan yang didasari atas kesewenang-wenangan ini tentunya harus disudahi. Saurlin selaku Komisioner Komnas HAM menilai, pembenahan tidak boleh hanya dilakukan setelah terjadi korban. Institusi perlu mengevaluasi sistem pendidikan dan pembinaan secara menyeluruh, termasuk mekanisme pengawasan serta penegakan hukum.
“Pembenahan harus dilakukan secara sistemik, mulai dari pendidikan dan pembinaan prajurit, mekanisme pengawasan, hingga penegakan hukum yang tegas dan transparan,” kata Saurlin.
Dia juga mengingatkan agar posisi pelaku sebagai anggota institusi militer tidak menjadi alasan untuk mengurangi proses hukum, begitu pula status korban sebagai prajurit tidak boleh menghilangkan haknya untuk memperoleh keadilan.
“Tidak boleh ada impunitas karena pelaku maupun korban sama-sama berada dalam institusi militer,” ujar Saurlin.
Dalam kasus Serda Ahmad, Saurlin meminta proses penyelidikan dan penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan. Dia juga menekankan pentingnya pemulihan bagi keluarga korban.
“Yang paling penting, kasus seperti ini jangan berhenti pada menghukum pelaku, tetapi harus mencegah agar kekerasan serupa tidak berulang,” ucap Saurlin.
Pada titik ini, persoalan perpeloncoan menjadi lebih luas daripada sekadar hubungan antara senior dan junior. Dia pun menyangkutkan bagaimana sebuah institusi memaknai disiplin, kekuasaan, keteladanan, serta batas penggunaan kekerasan dalam proses pembentukan prajurit.
Khairul dari ISSES pun menilai, pendidikan militer yang keras harus diimbangi dengan nilai-nilai kemanusiaan. Rasa hormat dan empati, menurut dia, perlu menjadi bagian dari pembentukan karakter prajurit.
“Imbangi pendidikan militer yang sarat kekerasan dengan rasa penghormatan, empati dan kemanusiaan. Buat kurikulumnya seperti itu,” ujar Khairul.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































