tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, pada Senin (9/3/2026). Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024 yang merugikan negara hingga Rp50 miliar.
Bahtiar yang juga mantan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini ditunjuk menjadi Pj Gubernur Sulsel selama 9 bulan, September 2023 sampai Mei 2024. Setelah dari kampung halamannya di Sulsel, Bahtiar kembali ditunjuk jadi Pj Gubernur Sulawesi Barat dari Mei 2024 hingga Februari 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam keterangan pers-nya, menyebutkan penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.
"Kami resmi menahan lima tersangka. Yaitu BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar," ucap Didik di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin.

Bahtiar bersama empat tersangka lainnya, dengan menggunakan rompi Tahanan Kejaksaan berwarna merah muda digelandang penyidik Kejati Sulsel menuju mobil tahanan. Bahtiar ditahan selama 20 hari di Lapas Maros, sementara tersangka lainnya ditahan di Lapas Klas I Makassar dan Rutan Makassar.
Selain kelima orang tersebut, Kejati Sulsel sebenarnya telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK.
"Tersangka UN belum ditahan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit," tambah Didik.
Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Dari total nilai proyek sebesar Rp 60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 50 miliar.
Didik menuturkan, sebelum dilakukan penahanan hari ini, Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian proses hukum yang panjang. Pada 17 Desember 2025 lalu, penyidik Pidsus telah memeriksa mantan Pj Gubernur BB secara maraton selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan tersebut.
Untuk memastikan para pihak tidak melarikan diri dan mempersulit penyidikan, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Pencekalan tersebut berlaku untuk keenam orang yang kini telah berstatus tersangka.
Proses pengungkapan kasus ini juga diwarnai dengan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Para tersangka juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Didik.
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































