Menuju konten utama

Jaksa Geledah 3 Lokasi di Kasus Migrasi Pembangkit Listrik

Kejati Jakarta turut geledah kantor PT High Volt Technology di Kota Kasablanka terkait dugaan korupsi proyek kelistrikan.

Jaksa Geledah 3 Lokasi di Kasus Migrasi Pembangkit Listrik
Penggeledahan yang dilakukan Kejati DKI Jakarta terkait dugaan korupsi PLN Indonesia Power, Kamis (26/2/2026). Dokumentasi Kejati DKI Jakarta.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi pada proyek perusahaan listrik pelat merah, Kamis (26/2/2026). Penggeledahan tersebut salah satunya dilakukan di kantor PT High Volt Technology.

"PT High Volt Technology yang berada di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32; sebuah rumah yang berlokasi di Pancoran Mas Kota Depok serta sebuah rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).

Menurut Dapot, penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tanggal 24 Februari 2026. Penggeledahan dilakukan guna mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan kasus ini.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dianggap perlu dan berkaitan guna untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ucap Dapot.

Dia menjelaskan, tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini juga sebagai wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut dia menerangkan, dalam kasus ini, tim penyidik menduga adanya mark up yang terjadi dalam kegiatan Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 400 kV ke 150 kV dengan nilai pagu Rp219.204.394.976.

Dapot memaparkan, proyek tersebut dijalankan bersama PT High Volt Technology dengan nilai kontrak Rp177.552.218.661. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan untuk selanjutnya penetapan tersangka.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PLN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah